Banyuwangi (beritajatim.id) – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menegaskan pentingnya langkah konkret dan komitmen kuat dari pemerintah pusat hingga daerah untuk menyelamatkan serta melestarikan cagar budaya di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Penegasan tersebut disampaikan usai kunjungan kerja Komisi X DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Cagar Budaya pada Rabu (11/2/2026). Dalam kunjungan itu, rombongan DPR bertemu Bupati Banyuwangi, Dinas Kebudayaan, Balai Pelestarian, komunitas budaya, serta para pemangku adat setempat.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kebijakan pelestarian cagar budaya di daerah.
Banyak Situs Belum Ditetapkan Resmi
Dalam pertemuan tersebut, Komisi X mencatat masih banyak situs bersejarah di Banyuwangi yang belum memperoleh penetapan resmi sebagai cagar budaya, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional melalui Kementerian Kebudayaan.
Esti Wijayati menyebut proses penetapan cagar budaya masih panjang dan belum efisien. Ia menyoroti keterbatasan jumlah Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) yang disebabkan mekanisme sertifikasi yang kompleks.
Selain itu, persoalan anggaran dinilai menjadi hambatan krusial. Menurut Esti, banyak daerah menghadapi keterbatasan pendanaan, sementara dukungan dari pemerintah pusat belum optimal.
Ia juga menekankan adanya tumpang tindih regulasi dan belum jelasnya mekanisme penetapan yang menyebabkan sejumlah situs bersejarah belum memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Jejak Sejarah Blambangan dan Titik Keberangkatan Haji
Dalam kunjungan tersebut, Komisi X turut meninjau sejumlah lokasi bersejarah di Banyuwangi. Salah satunya adalah kawasan yang pada awal 1900-an menjadi titik pengiriman jamaah haji ketika kapal belum dapat merapat ke daratan.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada kawasan yang diyakini sebagai bagian dari wilayah Kerajaan Blambangan atau dikenal dengan sebutan Macan Putih. Berdasarkan berbagai kajian sejarah, kerajaan tersebut merupakan salah satu kekuatan besar di Jawa Timur yang memiliki jejak peradaban penting.
Esti Wijayati menilai kawasan-kawasan tersebut bukan sekadar bangunan tua, melainkan bagian dari identitas sejarah yang perlu segera ditetapkan dan dilindungi agar tidak hilang oleh perkembangan zaman.
Catatan untuk Panja Cagar Budaya
Komisi X DPR RI memastikan berbagai temuan dan masukan dari Banyuwangi akan menjadi bahan pembahasan dalam Panja Cagar Budaya. Fokus pembahasan meliputi penyederhanaan regulasi, penguatan kelembagaan tenaga ahli, serta peningkatan alokasi anggaran pelestarian budaya.
Esti menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya bukan sekadar menjaga artefak masa lalu, melainkan menjaga fondasi sejarah bangsa sebagai pijakan masa depan.
Komitmen Pemkab Banyuwangi
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan bahwa daerahnya memiliki banyak situs dan bangunan bersejarah yang telah dijaga dan dirawat bersama masyarakat.
Beberapa di antaranya adalah Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Pasar Banyuwangi, Asrama Inggrisan, Penginapan Kiai Saleh, Museum Blambangan, Kantor Pos, hingga SMK PGRI 2 Giri Banyuwangi yang telah berstatus cagar budaya.
Sebagai bentuk komitmen pelestarian, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Arsitektur Osing. Regulasi tersebut mewajibkan bangunan pemerintah dan fasilitas publik, termasuk hotel dan homestay, mengadopsi unsur arsitektur khas Banyuwangi.
Ipuk menegaskan bahwa pelestarian budaya membutuhkan dukungan lebih kuat dari pemerintah pusat, terutama dalam aspek regulasi dan pendanaan.
Pelestarian cagar budaya di Banyuwangi menjadi cerminan tantangan nasional dalam menjaga warisan sejarah. Kolaborasi pusat dan daerah dinilai menjadi kunci agar jejak peradaban, termasuk peninggalan Kerajaan Blambangan dan situs bersejarah lainnya, tetap lestari dan memberi manfaat bagi generasi mendatang. (tin)


as a preferred source on Google




