Jakarta (beritajatim.id) – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengumumkan penghentian sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo yang tidak jarang menyertai pengawalan kendaraan pejabat.
Meski begitu, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap berlangsung seperti biasa. Namun, penggunaan sirene dan rotator kini tidak menjadi prioritas, dan hanya akan digunakan dalam situasi yang benar-benar mendesak.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Jika tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” jelas Irjen Agus dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (20/9/2025).
Evaluasi Penggunaan Sirene dan Strobo
Menurut Kakorlantas, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan sirene dan rotator. Untuk itu, pihaknya tengah menyusun ulang aturan terkait penggunaan sirene dan rotator, agar tidak terjadi penyalahgunaan, khususnya oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
“Penggunaan sirene harus untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Kami mengimbau agar tidak digunakan jika tidak mendesak,” tegasnya.
Aturan Penggunaan Sirene Berdasarkan UU LLAJ
Korlantas Polri juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 59 ayat (5), yang mengatur penggunaan sirene dan rotator. Dalam aturan tersebut, hanya beberapa pihak yang berhak menggunakan alat isyarat tersebut, di antaranya:
Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan petugas pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, TNI, pengawalan tahanan, serta kendaraan jenazah.
Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol dan kendaraan lain yang memiliki tugas khusus.
Penyalahgunaan sirene dan rotator yang selama ini terjadi, terutama oleh kendaraan yang tidak berhak, dianggap merugikan masyarakat dan dapat menciptakan ketidaknyamanan di jalan raya.
Aspirasi Masyarakat Dijadikan Acuan
Irjen Agus menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai setiap masukan dari masyarakat terkait penggunaan sirene dan rotator. Ia berharap dengan evaluasi ini, masyarakat dapat merasakan perubahan positif dalam ketertiban lalu lintas.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ujarnya.
Tindak Lanjut Kebijakan
Korlantas Polri juga akan melakukan peninjauan kembali terhadap seluruh regulasi yang mengatur penggunaan sirene dan rotator, serta mengedepankan penerapan aturan yang lebih ketat untuk menghindari penyalahgunaan. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Penghentian sementara penggunaan sirene rotator oleh Korlantas Polri menjadi bukti bahwa aspirasi masyarakat tidak diabaikan. Kendati pengawalan pejabat tetap dilaksanakan, penggunaan sirene akan lebih selektif dan sesuai dengan peraturan yang ada. Diharapkan kebijakan ini dapat mengurangi gangguan kebisingan di jalan raya sekaligus meningkatkan ketertiban lalu lintas. (tin)


as a preferred source on Google




