Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Korlantas Hentikan Sementara Penggunaan Sirene Rotator, Pengawalan Tetap Berjalan

Korlantas Hentikan Sementara Penggunaan Sirene Rotator, Pengawalan Tetap Berjalan

Misti PrihatiniMisti Prihatini News 22 September 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho

Jakarta (beritajatim.id) – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengumumkan penghentian sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo yang tidak jarang menyertai pengawalan kendaraan pejabat.

Meski begitu, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap berlangsung seperti biasa. Namun, penggunaan sirene dan rotator kini tidak menjadi prioritas, dan hanya akan digunakan dalam situasi yang benar-benar mendesak.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Jika tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” jelas Irjen Agus dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (20/9/2025).

Evaluasi Penggunaan Sirene dan Strobo

Menurut Kakorlantas, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan sirene dan rotator. Untuk itu, pihaknya tengah menyusun ulang aturan terkait penggunaan sirene dan rotator, agar tidak terjadi penyalahgunaan, khususnya oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

“Penggunaan sirene harus untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Kami mengimbau agar tidak digunakan jika tidak mendesak,” tegasnya.

Aturan Penggunaan Sirene Berdasarkan UU LLAJ

Korlantas Polri juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 59 ayat (5), yang mengatur penggunaan sirene dan rotator. Dalam aturan tersebut, hanya beberapa pihak yang berhak menggunakan alat isyarat tersebut, di antaranya:

Baca Juga:  95 Persen Penegakan Hukum Lalu Lintas Gunakan Tilang Elektronik

Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan petugas pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, TNI, pengawalan tahanan, serta kendaraan jenazah.

Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol dan kendaraan lain yang memiliki tugas khusus.

Penyalahgunaan sirene dan rotator yang selama ini terjadi, terutama oleh kendaraan yang tidak berhak, dianggap merugikan masyarakat dan dapat menciptakan ketidaknyamanan di jalan raya.

Aspirasi Masyarakat Dijadikan Acuan

Irjen Agus menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai setiap masukan dari masyarakat terkait penggunaan sirene dan rotator. Ia berharap dengan evaluasi ini, masyarakat dapat merasakan perubahan positif dalam ketertiban lalu lintas.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ujarnya.

Tindak Lanjut Kebijakan

Korlantas Polri juga akan melakukan peninjauan kembali terhadap seluruh regulasi yang mengatur penggunaan sirene dan rotator, serta mengedepankan penerapan aturan yang lebih ketat untuk menghindari penyalahgunaan. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Penghentian sementara penggunaan sirene rotator oleh Korlantas Polri menjadi bukti bahwa aspirasi masyarakat tidak diabaikan. Kendati pengawalan pejabat tetap dilaksanakan, penggunaan sirene akan lebih selektif dan sesuai dengan peraturan yang ada. Diharapkan kebijakan ini dapat mengurangi gangguan kebisingan di jalan raya sekaligus meningkatkan ketertiban lalu lintas. (tin)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Korlantas Polri UU LLAJ
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Khofifah meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi yang progres pembangunannya mencapai 88,7 persen dan ditargetkan segera beroperasi.

Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi Banyuwangi, Progres Hampir Rampung untuk Generasi Emas 2045

18 Juli 2026 News
Polres Pelabuhan Tanjungperak bersama Damkar Surabaya menyiram lahan jagung di Tambak Wedi untuk menghadapi ancaman kemarau panjang.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Kerahkan Damkar Siram Lahan Jagung Hadapi Ancaman Kemarau

18 Juli 2026 News
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026 News
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026 News
Polri dan Kepolisian RRT melakukan pertukaran buronan. Tiga WN China dipulangkan, sementara satu buron WNI diserahkan kepada Polri.

Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Tiga WN China Dipulangkan dan Satu WNI Diserahkan ke Indonesia

15 Juli 2026 News
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Benahi Layanan RSUD Soewandhie, Evaluasi Antrean Online, Farmasi hingga Kapasitas IGD

15 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Khofifah meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi yang progres pembangunannya mencapai 88,7 persen dan ditargetkan segera beroperasi.

Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi Banyuwangi, Progres Hampir Rampung untuk Generasi Emas 2045

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.