Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun di Platform Digital Berisiko, Berlaku Bertahap Mulai 28 Maret 2026

Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun di Platform Digital Berisiko, Berlaku Bertahap Mulai 28 Maret 2026

Isnan SaidIsnan Said News 6 Maret 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pemerintah melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026 untuk melindungi anak dari ancaman ruang siber.
Pemerintah melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026 untuk melindungi anak dari ancaman ruang siber (foto: Dok Komdigi)

Jakarta (beritajatim.id) – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan baru yang membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).

Regulasi ini mengatur bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Kebijakan tersebut akan mulai diimplementasikan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi dan media sosial.

Implementasi Bertahap pada Platform Media Sosial

Pada tahap awal penerapan kebijakan, pembatasan akan diberlakukan pada sejumlah platform digital populer yang memiliki tingkat interaksi tinggi dan potensi risiko bagi anak. Beberapa platform yang masuk dalam tahap implementasi awal antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Pemerintah menilai platform-platform tersebut memiliki berbagai fitur interaktif yang dapat membuka peluang paparan konten atau aktivitas yang tidak sesuai bagi anak-anak.

Dalam implementasinya, perusahaan platform digital diharapkan menyesuaikan sistem mereka untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan baru tersebut, termasuk melalui mekanisme verifikasi usia dan penguatan sistem perlindungan pengguna anak.

Respons terhadap Ancaman yang Meningkat di Ruang Digital

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya berbagai risiko yang dihadapi anak-anak ketika beraktivitas di internet. Sejumlah ancaman yang menjadi perhatian pemerintah meliputi paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, hingga potensi kecanduan digital.

Baca Juga:  Kasus Eksploitasi Anak di Jakarta, Korban Direkrut via Media Sosial dan Dipaksa Layani Tamu

Berbagai laporan menunjukkan bahwa anak-anak menjadi salah satu kelompok paling rentan terhadap dampak negatif penggunaan internet tanpa pengawasan yang memadai.

Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa ruang digital dapat menjadi lingkungan yang lebih aman bagi tumbuh kembang anak.

Platform Digital Diminta Ikut Bertanggung Jawab

Pemerintah juga menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga tanggung jawab platform digital sebagai pengelola ekosistem teknologi.

Dengan kebijakan ini, perusahaan teknologi diharapkan memperkuat sistem moderasi konten, verifikasi usia pengguna, serta fitur keamanan yang dirancang khusus untuk melindungi anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menempatkan keselamatan anak sebagai prioritas utama dalam perkembangan teknologi digital.

Ia menekankan bahwa kemajuan teknologi seharusnya memberi manfaat bagi manusia tanpa mengorbankan masa kanak-kanak.

Bagian dari Upaya Perlindungan Anak di Era Digital

Kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekosistem internet yang lebih aman dan bertanggung jawab.

Dengan implementasi yang dimulai pada akhir Maret 2026, pemerintah berharap kolaborasi antara regulator, platform digital, orang tua, dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat bagi generasi muda Indonesia.

Di tengah pesatnya transformasi teknologi, langkah ini dinilai sebagai upaya untuk memastikan bahwa perkembangan digital tetap sejalan dengan perlindungan hak dan masa depan anak-anak Indonesia. (ian)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
anak Indonesia media sosial
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026 News
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026 News
Polri dan Kepolisian RRT melakukan pertukaran buronan. Tiga WN China dipulangkan, sementara satu buron WNI diserahkan kepada Polri.

Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Tiga WN China Dipulangkan dan Satu WNI Diserahkan ke Indonesia

15 Juli 2026 News
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Benahi Layanan RSUD Soewandhie, Evaluasi Antrean Online, Farmasi hingga Kapasitas IGD

15 Juli 2026 News
Gubernur Khofifah melantik enam pejabat Pemprov Jatim dan menekankan transformasi digital, integritas, serta kolaborasi untuk meningkatkan pelayanan publik.

Khofifah Lantik Enam Pejabat Pemprov Jatim, Tekankan Transformasi Digital dan Integritas Pelayanan Publik

15 Juli 2026 News
Polresta Sidoarjo memberikan penyuluhan kepada siswa baru SMKN 1 Sidoarjo untuk membentuk karakter disiplin, taat hukum, dan peduli kamtibmas.

Polresta Sidoarjo Edukasi Siswa Baru SMKN 1 Sidoarjo agar Disiplin, Taat Hukum, dan Peduli Kamtibmas

15 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.