Jakarta (beritajatim.id) – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan baru yang membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).
Regulasi ini mengatur bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Kebijakan tersebut akan mulai diimplementasikan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi dan media sosial.
Implementasi Bertahap pada Platform Media Sosial
Pada tahap awal penerapan kebijakan, pembatasan akan diberlakukan pada sejumlah platform digital populer yang memiliki tingkat interaksi tinggi dan potensi risiko bagi anak. Beberapa platform yang masuk dalam tahap implementasi awal antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah menilai platform-platform tersebut memiliki berbagai fitur interaktif yang dapat membuka peluang paparan konten atau aktivitas yang tidak sesuai bagi anak-anak.
Dalam implementasinya, perusahaan platform digital diharapkan menyesuaikan sistem mereka untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan baru tersebut, termasuk melalui mekanisme verifikasi usia dan penguatan sistem perlindungan pengguna anak.
Respons terhadap Ancaman yang Meningkat di Ruang Digital
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya berbagai risiko yang dihadapi anak-anak ketika beraktivitas di internet. Sejumlah ancaman yang menjadi perhatian pemerintah meliputi paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, hingga potensi kecanduan digital.
Berbagai laporan menunjukkan bahwa anak-anak menjadi salah satu kelompok paling rentan terhadap dampak negatif penggunaan internet tanpa pengawasan yang memadai.
Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa ruang digital dapat menjadi lingkungan yang lebih aman bagi tumbuh kembang anak.
Platform Digital Diminta Ikut Bertanggung Jawab
Pemerintah juga menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga tanggung jawab platform digital sebagai pengelola ekosistem teknologi.
Dengan kebijakan ini, perusahaan teknologi diharapkan memperkuat sistem moderasi konten, verifikasi usia pengguna, serta fitur keamanan yang dirancang khusus untuk melindungi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menempatkan keselamatan anak sebagai prioritas utama dalam perkembangan teknologi digital.
Ia menekankan bahwa kemajuan teknologi seharusnya memberi manfaat bagi manusia tanpa mengorbankan masa kanak-kanak.
Bagian dari Upaya Perlindungan Anak di Era Digital
Kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekosistem internet yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Dengan implementasi yang dimulai pada akhir Maret 2026, pemerintah berharap kolaborasi antara regulator, platform digital, orang tua, dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat bagi generasi muda Indonesia.
Di tengah pesatnya transformasi teknologi, langkah ini dinilai sebagai upaya untuk memastikan bahwa perkembangan digital tetap sejalan dengan perlindungan hak dan masa depan anak-anak Indonesia. (ian)


as a preferred source on Google




