Jakarta (beritajatim.id) – Polda Metro Jaya membongkar jaringan kasus eksploitasi anak di bawah umur yang melibatkan 12 tersangka. Sepuluh orang berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Para pelaku yang ditangkap berinisial TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias Mami R, SS, OJN, HAR alias R, dan RH. Sementara dua tersangka buron berinisial Z dan FS alias F alias C.
Satu tersangka, HAR alias R, yang berstatus anak berhadapan hukum, hanya dikenakan wajib lapor.
Modus: Rekrut via Media Sosial, Paksa Layani Tamu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, para pelaku merekrut korban melalui media sosial Facebook dengan iming-iming pekerjaan sebagai pemandu lagu di Jakarta, dengan bayaran Rp125.000 per jam.
“Korban kemudian dibawa ke Jakarta dan ditampung di sebuah apartemen, sebelum diantar bekerja di Bar Starmoon, Jakarta Barat,” ujar Ade Ary.
Namun, sesampainya di lokasi, korban tidak hanya diminta menjadi pemandu lagu, tetapi juga dipaksa melayani tamu untuk hubungan seksual, dengan tarif Rp175.000 hingga Rp225.000 per tamu.
Polisi Buru Tersangka Lain dan Dampingi Korban
Kasus ini menjadi salah satu bentuk kejahatan perdagangan orang yang memanfaatkan media sosial untuk menjaring korban rentan. Polisi memastikan upaya pengejaran terhadap dua tersangka buron terus dilakukan.
“Kami juga memastikan korban mendapat pendampingan untuk pemulihan psikologis dan perlindungan hukum,” tegas Ade Ary. (ang/hdl)


as a preferred source on Google




