Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Ekonomi»LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026

RenniRenni Ekonomi 31 Mei 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Jakarta (beritajatim.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan perbankan guna menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat stabilitas sektor perbankan nasional di tengah kondisi ekonomi yang tetap dinamis.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 Mei 2026. LPS mempertahankan TBP sebesar 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2026.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai indikator sektor keuangan dan perbankan yang masih menunjukkan kondisi yang sehat.

“Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan. Keputusan ini mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar yang masih mengalami kenaikan terbatas, kondisi likuiditas perbankan yang memadai, serta tingkat persaingan antarbank yang tetap sehat,” ujar Anggito dalam keterangan resmi.

Menurutnya, kinerja penghimpunan dana masyarakat dan kondisi intermediasi perbankan juga masih menunjukkan tren positif sehingga belum diperlukan penyesuaian terhadap TBP pada periode evaluasi kali ini.

Kinerja Perbankan Tetap Solid

LPS mencatat industri perbankan nasional masih mampu mempertahankan pertumbuhan yang kuat sepanjang April 2026. Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 9,98 persen yoy.

Baca Juga:  LPS Gandeng Asosiasi Industri Asuransi, Perkuat Persiapan Penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP)

Anggito menjelaskan bahwa pertumbuhan dana masyarakat tersebut menjadi indikator penting yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap industri perbankan tetap terjaga.

“Kinerja intermediasi perbankan masih kuat dan diperkirakan tetap tumbuh positif. Pertumbuhan DPK dan kredit yang terjaga didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap solid sehingga mampu menjadi penyangga terhadap berbagai potensi risiko,” katanya.

Selain itu, pertumbuhan simpanan dalam mata uang rupiah juga tercatat lebih tinggi dibandingkan simpanan valuta asing, mencerminkan stabilitas pasar domestik yang tetap terjaga.

Cakupan Penjaminan Simpanan Tetap Tinggi

LPS memastikan cakupan penjaminan simpanan nasabah masih berada jauh di atas amanat undang-undang yang mensyaratkan minimal 90 persen dari total rekening nasabah bank.

Berdasarkan data per April 2026, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening. Sementara itu, pada BPR dan BPRS, jumlah rekening yang dijamin penuh mencapai 15,58 juta rekening atau 99,98 persen dari total rekening.

“Tingkat cakupan penjaminan simpanan saat ini tetap terjaga dengan baik dan berada jauh di atas mandat undang-undang. Kondisi ini menunjukkan bahwa mayoritas nasabah perbankan tetap mendapatkan perlindungan optimal melalui program penjaminan simpanan LPS,” tutur Anggito.

Ia menegaskan LPS akan terus melakukan pemantauan dan asesmen secara berkala terhadap perkembangan tingkat cakupan penjaminan agar tetap sejalan dengan dinamika suku bunga pasar dan kondisi industri perbankan.

Baca Juga:  Indonesia Resmi Teken CEPA dengan Uni Eropa, Perdagangan Diproyeksi Naik Dua Kali Lipat

LPS Ingatkan Nasabah Perhatikan Ketentuan 3T

Dalam kesempatan yang sama, LPS kembali mengingatkan masyarakat mengenai syarat simpanan yang dijamin melalui ketentuan 3T, yakni simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.

Anggito mengimbau masyarakat untuk lebih cermat memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan perbankan.

“TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu syarat dalam program penjaminan simpanan LPS. Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan bank agar simpanannya tetap memenuhi ketentuan penjaminan,” ujarnya.

LPS juga meminta perbankan untuk secara aktif menyampaikan informasi terkait Tingkat Bunga Penjaminan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital, sebagai bentuk transparansi dan perlindungan kepada nasabah. Selain itu, lembaga tersebut akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap TBP guna memastikan kebijakan penjaminan tetap efektif dan relevan dengan perkembangan ekonomi, perbankan, serta pasar keuangan nasional. (ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Lembaga Penjamin Simpanan
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp8.000, Buyback Melesat Rp16.000

18 Juli 2026 Ekonomi
Pasar Tembok Dukuh Surabaya

Pemkot Surabaya Siapkan 2.700 Stan Gratis bagi Pedagang Pasar Tumpah dan PKL, Relokasi Tanpa Biaya Sewa

12 Juli 2026 Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Juli 2026 Stagnan

6 Juli 2026 Ekonomi
Gubernur Khofifah menggelar Pasar Murah ke-81 di Pasuruan untuk menjaga inflasi, memperkuat daya beli, membantu warga rentan, dan mendukung UMKM.

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-81 di Pasuruan, Perkuat Pengendalian Inflasi dan Dorong UMKM Lokal

6 Juli 2026 Ekonomi
Gubernur Khofifah menggelar Pasar Murah di Banyuwangi untuk mengendalikan inflasi, menjaga daya beli masyarakat, dan mendukung pelaku UMKM.

Gubernur Khofifah Perluas Pasar Murah hingga Banyuwangi, Perkuat Pengendalian Inflasi dan Jaga Daya Beli Masyarakat

4 Juli 2026 Ekonomi
Ilustrasi emas batangan (foto: Jingming Pan/unsplash)

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp11.000 per Gram, Simak Daftar Lengkap Pecahan Terbaru

3 Juli 2026 Ekonomi
Leave A Reply Cancel Reply

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp8.000, Buyback Melesat Rp16.000

18 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.