Jakarta (beritajatim.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan perbankan guna menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat stabilitas sektor perbankan nasional di tengah kondisi ekonomi yang tetap dinamis.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 Mei 2026. LPS mempertahankan TBP sebesar 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2026.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai indikator sektor keuangan dan perbankan yang masih menunjukkan kondisi yang sehat.
“Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan. Keputusan ini mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar yang masih mengalami kenaikan terbatas, kondisi likuiditas perbankan yang memadai, serta tingkat persaingan antarbank yang tetap sehat,” ujar Anggito dalam keterangan resmi.
Menurutnya, kinerja penghimpunan dana masyarakat dan kondisi intermediasi perbankan juga masih menunjukkan tren positif sehingga belum diperlukan penyesuaian terhadap TBP pada periode evaluasi kali ini.
Kinerja Perbankan Tetap Solid
LPS mencatat industri perbankan nasional masih mampu mempertahankan pertumbuhan yang kuat sepanjang April 2026. Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 9,98 persen yoy.
Anggito menjelaskan bahwa pertumbuhan dana masyarakat tersebut menjadi indikator penting yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap industri perbankan tetap terjaga.
“Kinerja intermediasi perbankan masih kuat dan diperkirakan tetap tumbuh positif. Pertumbuhan DPK dan kredit yang terjaga didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap solid sehingga mampu menjadi penyangga terhadap berbagai potensi risiko,” katanya.
Selain itu, pertumbuhan simpanan dalam mata uang rupiah juga tercatat lebih tinggi dibandingkan simpanan valuta asing, mencerminkan stabilitas pasar domestik yang tetap terjaga.
Cakupan Penjaminan Simpanan Tetap Tinggi
LPS memastikan cakupan penjaminan simpanan nasabah masih berada jauh di atas amanat undang-undang yang mensyaratkan minimal 90 persen dari total rekening nasabah bank.
Berdasarkan data per April 2026, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening. Sementara itu, pada BPR dan BPRS, jumlah rekening yang dijamin penuh mencapai 15,58 juta rekening atau 99,98 persen dari total rekening.
“Tingkat cakupan penjaminan simpanan saat ini tetap terjaga dengan baik dan berada jauh di atas mandat undang-undang. Kondisi ini menunjukkan bahwa mayoritas nasabah perbankan tetap mendapatkan perlindungan optimal melalui program penjaminan simpanan LPS,” tutur Anggito.
Ia menegaskan LPS akan terus melakukan pemantauan dan asesmen secara berkala terhadap perkembangan tingkat cakupan penjaminan agar tetap sejalan dengan dinamika suku bunga pasar dan kondisi industri perbankan.
LPS Ingatkan Nasabah Perhatikan Ketentuan 3T
Dalam kesempatan yang sama, LPS kembali mengingatkan masyarakat mengenai syarat simpanan yang dijamin melalui ketentuan 3T, yakni simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.
Anggito mengimbau masyarakat untuk lebih cermat memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan perbankan.
“TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu syarat dalam program penjaminan simpanan LPS. Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan bank agar simpanannya tetap memenuhi ketentuan penjaminan,” ujarnya.
LPS juga meminta perbankan untuk secara aktif menyampaikan informasi terkait Tingkat Bunga Penjaminan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital, sebagai bentuk transparansi dan perlindungan kepada nasabah. Selain itu, lembaga tersebut akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap TBP guna memastikan kebijakan penjaminan tetap efektif dan relevan dengan perkembangan ekonomi, perbankan, serta pasar keuangan nasional. (ted)


as a preferred source on Google




