Jakarta (beritajatim.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang digelar pada Kamis (25/6/2026) sebagai upaya menjaga stabilitas perbankan dan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan.
LPS menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Keputusan tersebut mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan yang masih mengalami kenaikan terbatas, kondisi likuiditas perbankan yang memadai, serta persaingan antarbank yang dinilai tetap sehat.
Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan dinilai masih berada jauh di atas ketentuan Undang-Undang yang mensyaratkan lebih dari 90 persen rekening nasabah tercakup dalam program penjaminan.
“LPS akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala untuk menjaga kesesuaiannya dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan ke depan,” demikian keterangan resmi LPS, Kamis (25/6/2026).
Dari sisi intermediasi, industri perbankan nasional masih menunjukkan pertumbuhan yang positif. Pada Mei 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh 13,47 persen secara tahunan (year on year/yoy), sedangkan penyaluran kredit meningkat 11,51 persen.
Pertumbuhan DPK dalam rupiah mencapai 12,37 persen, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan simpanan valuta asing yang mencapai 8,91 persen.
Kinerja tersebut didukung kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap kuat sehingga mampu menjadi bantalan terhadap berbagai risiko ekonomi maupun keuangan.
LPS juga mencatat cakupan penjaminan simpanan masih sangat tinggi. Hingga Mei 2026, sebanyak 681,67 juta rekening nasabah bank umum atau 99,94 persen dari total rekening dijamin penuh hingga Rp2 miliar.
Sementara pada Bank Perekonomian Rakyat dan BPR Syariah, sebanyak 15,67 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening juga masuk dalam cakupan penjaminan.
LPS kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan penjaminan simpanan yang dikenal dengan prinsip 3T. Simpanan nasabah dijamin apabila tercatat dalam pembukuan bank, memperoleh tingkat bunga yang tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, serta tidak terlibat dalam tindakan yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.
Karena itu, masyarakat diminta memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan perbankan agar simpanannya tetap memenuhi ketentuan program penjaminan.
LPS juga meminta perbankan meningkatkan transparansi dengan menyampaikan informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital, sebagai bagian dari perlindungan terhadap nasabah.
Melalui kebijakan tersebut, LPS berharap stabilitas sistem perbankan nasional tetap terjaga sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Sementara itu salah satu Gen Z di Sidoarjo mengaku tidak tahu kalau ada penjamian uang di Bank hingga Rp 2 Miliar. “Wah Saldo saya cuma receh dan hanya bisa buat beli es teh, nggak tahu ada info seperti itu” ujar salah seorang gen z yang bersekolah di SMA swasta di Kota Sidoarjo saat nongkrong di alun-alun.(ted)


as a preferred source on Google




