Jakarta (beritajatim.id) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, meresmikan 11 Mal Pelayanan Publik (MPP) secara serentak dari Jakarta pada Rabu (24/9/2025). Dalam peresmian tersebut, Rini menegaskan pentingnya prinsip inklusivitas dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh instansi.
“Inklusivitas adalah prinsip utama yang harus dijaga. Pelayanan publik tidak boleh membedakan, tetapi harus menyertakan semua pihak, terutama kelompok rentan,” ujar Rini.
Dengan bertambahnya 11 MPP baru, kini tercatat sebanyak 296 MPP di seluruh Indonesia atau mencakup 58 persen dari total 508 kabupaten/kota dan satu Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Efisiensi, Pencegahan Maladministrasi, dan Transformasi Digital
Kehadiran MPP menjadi langkah nyata dalam mencegah maladministrasi dan memangkas birokrasi. Sebelum adanya MPP, masyarakat harus berpindah dari satu kantor layanan ke kantor lainnya. Kini, berbagai jenis pelayanan dapat diakses di satu tempat, sehingga lebih efisien dari sisi waktu dan biaya.
Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk berbagi data agar masyarakat tidak perlu mengulang proses administrasi untuk keperluan berbeda. “Ini bukan hanya simbol kepedulian, tetapi wujud nyata komitmen bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik yang bermartabat,” tambah Rini.
Transformasi digital juga menjadi sorotan utama. Rini menyebut digitalisasi layanan publik sebagai solusi atas keterbatasan fisik dan geografis, khususnya di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Ia mendorong pengembangan mini MPP di daerah 3T dan kepulauan untuk memastikan akses layanan tetap terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Sinergi Lintas Instansi dan Layanan Omnichannel
Rini menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mengoptimalkan pelayanan publik. MPP, sebagai bentuk layanan omnichannel, diharapkan mampu memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan akses layanan yang mudah, cepat, dan setara.
“Jangan lagi mempertahankan pola lama yang menyulitkan. Pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat, bukan kenyamanan para birokrat,” tegasnya.
Lima Provinsi Sudah 100 Persen MPP
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandaru, menambahkan bahwa dari 38 provinsi di Indonesia, terdapat lima provinsi yang seluruh kabupaten/kotanya sudah memiliki MPP. Kelima provinsi tersebut adalah Banten, D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah, Bali, dan Daerah Khusus Jakarta.
Menurut Otok, hadirnya MPP merupakan bukti konsistensi pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik melalui integrasi berbagai instansi. “Peresmian MPP menandakan kesiapan suatu daerah untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” jelasnya.
Daftar 11 MPP yang Diresmikan
Berikut 11 MPP yang baru diresmikan beserta jenis layanan dan jumlah instansi yang terlibat:
- MPP Kabupaten Simalungun – 90 layanan, 20 instansi
- MPP Kabupaten Kuantan Singingi – 26 layanan, 6 instansi
- MPP Kabupaten Musi Banyuasin – 492 layanan, 27 instansi
- MPP Kota Cirebon – 78 layanan, 15 instansi
- MPP Kabupaten Kediri – 84 layanan, 20 instansi
- MPP Kabupaten Bondowoso – 136 layanan, 17 instansi
- MPP Kabupaten Kutai Timur – 128 layanan, 28 instansi
- MPP Kabupaten Minahasa Utara – 129 layanan, 15 instansi
- MPP Kabupaten Kepulauan Sangihe – 158 layanan, 18 instansi
- MPP Kabupaten Maluku Barat Daya – 32 layanan, 17 instansi
- MPP Kabupaten Mimika – 57 layanan, 18 instansi
Dengan bertambahnya MPP baru, diharapkan pelayanan publik di Indonesia semakin inklusif, efisien, dan merata, sehingga masyarakat di seluruh penjuru negeri, termasuk kelompok rentan, dapat merasakan manfaatnya. (hen)


as a preferred source on Google




