Surabaya (beritajatim.id) – Kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah pascaperceraian di Kota Surabaya mendapat perhatian luas, termasuk dukungan dari berbagai pihak. Langkah yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Surabaya ini dinilai sebagai terobosan progresif dalam perlindungan perempuan dan anak.
Ketua Tim Penggerak PKK Surabaya, Rini Indriyani, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai langkah yang diambil oleh Wali Kota Eri Cahyadi menunjukkan keberpihakan nyata pemerintah terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak yang terdampak perceraian.
Menurut Rini, kebijakan ini tidak hanya mendorong kepatuhan terhadap putusan Pengadilan Agama, tetapi juga memperkuat implementasi kewajiban nafkah yang selama ini kerap terabaikan. Dampak dari kelalaian tersebut, kata dia, tidak hanya menyentuh aspek ekonomi, melainkan juga berpengaruh pada kondisi psikologis anak dalam jangka panjang.
Ia menyoroti bahwa anak-anak dari keluarga yang tidak mendapatkan nafkah berisiko kehilangan akses pendidikan yang layak serta perhatian yang optimal dari orang tua. Kondisi ini, menurutnya, bisa memicu persoalan sosial yang lebih luas jika tidak ditangani secara sistematis.
Kebijakan ini juga disebut menjadi bukti komitmen Pemkot Surabaya dalam menghadirkan perlindungan konkret melalui pendekatan administratif. Dengan integrasi sistem digital antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan, pelaksanaan putusan perceraian kini memiliki konsekuensi langsung terhadap status administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa setiap putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap secara otomatis terhubung dengan sistem administrasi kependudukan. Hal ini memungkinkan pemantauan kewajiban nafkah dilakukan secara lebih efektif.
Ia menambahkan, penonaktifan NIK tidak hanya berdampak pada status kependudukan, tetapi juga berpotensi memengaruhi akses terhadap berbagai layanan publik, seperti perizinan usaha, layanan kesehatan, hingga administrasi lainnya. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan.
Efektivitas kebijakan tersebut bahkan menarik perhatian Mahkamah Agung. Lembaga tersebut diketahui telah melakukan kunjungan langsung ke Surabaya dan memberikan apresiasi atas inovasi yang dinilai mampu menjembatani kesenjangan antara putusan hukum dan implementasi di lapangan.
Selain itu, Mahkamah Agung juga tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan serupa secara nasional melalui sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan agama.
Dengan sistem yang semakin terintegrasi, Surabaya dinilai menjadi pelopor dalam transformasi penegakan kewajiban pascaperceraian di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya memperkuat perlindungan hukum, tetapi juga menghadirkan konsekuensi nyata yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari warga.
Langkah inovatif ini pun diproyeksikan menjadi referensi bagi daerah lain dalam merumuskan kebijakan serupa, sekaligus memperkuat sistem perlindungan sosial berbasis data kependudukan di tingkat nasional. (hdl)


as a preferred source on Google




