New York (beritajatim.id) – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi mengaktifkan kembali embargo senjata dan sanksi internasional terhadap Iran terkait program nuklir negara itu. Langkah ini dipicu oleh inisiatif Inggris, Prancis, dan Jerman yang menuding Teheran melanggar perjanjian nuklir 2015.
Sanksi PBB yang berlaku sejak 2006–2010 kini kembali efektif per 27 September 2025. Iran akan kembali menghadapi larangan pengayaan uranium, embargo senjata, pembatasan program rudal balistik, serta pembekuan aset dan larangan bepergian bagi sejumlah pejabat dan entitas terkait.
Pemerintah Iran menilai langkah ini ilegal dan tidak berdasar. Kementerian Luar Negeri Iran menyebut pihaknya akan membela kepentingan nasional dan memberikan respons tegas terhadap upaya yang dianggap merugikan. Teheran bahkan menarik duta besarnya dari Inggris, Prancis, dan Jerman untuk konsultasi.
Meski demikian, Presiden Masoud Pezeshkian menegaskan Iran tidak berniat keluar dari Traktat Nonproliferasi Nuklir (NPT).
Sikap Negara Lain
Uni Eropa memastikan akan segera menerapkan kembali seluruh sanksi yang sebelumnya dicabut. Israel menyambut keputusan ini dengan menyebutnya sebagai “perkembangan penting” untuk mencegah Iran memiliki senjata nuklir.
Di sisi lain, Rusia mengecam langkah tersebut. Menteri Luar Negeri Sergei Lavrov menyebut pengaktifan sanksi itu “tidak sah dan keliru,” bahkan telah memperingatkan Sekjen PBB Antonio Guterres agar tidak mengakuinya.
Meski sanksi diberlakukan kembali, negara-negara Eropa menegaskan diplomasi tetap menjadi jalan utama. Hal serupa disampaikan Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio yang menilai peluang perundingan masih terbuka jika Iran bersedia melakukan dialog langsung tanpa penundaan. (hdl)


as a preferred source on Google



