Mojokerto (beritajatim.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan nasib tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Setelah menyelesaikan rekrutmen tenaga Non ASN melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2023 dan 2024, kini Pemkot berencana mengajukan formasi PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer yang masih tersisa.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita, menegaskan bahwa seluruh tenaga Non ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto akan diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Ini bentuk komitmen Pemkot Mojokerto untuk memberikan kepastian status bagi tenaga Non ASN. Mereka sudah lama mengabdi, bahkan banyak yang mengisi peran penting di berbagai perangkat daerah. Maka sudah sepatutnya pemerintah hadir memberikan jalan keluar,” ujar Ning Ita, Selasa (19/8).
1.151 Tenaga Non ASN Akan Diusulkan
Berdasarkan data, terdapat 1.151 tenaga Non ASN yang terdiri dari kategori R3 dan R4. Kategori R3 mencakup tenaga Non ASN yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara kategori R4 adalah yang belum masuk dalam database tersebut.
Ning Ita menegaskan bahwa penyelesaian status tenaga Non ASN kategori R3 dan R4 menjadi prioritas utama. Untuk itu, seluruh perangkat daerah diminta melakukan pendataan ulang agar jumlah yang diusulkan benar-benar valid.
Usulan Mengacu SE Menpan RB
Pengajuan PPPK Paruh Waktu ini akan disampaikan langsung oleh Wali Kota Mojokerto selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada pemerintah pusat. Upaya tersebut merujuk pada Surat Edaran Menpan RB Nomor B/3832/M.S.M.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Dalam aturan tersebut, kewenangan Pemkot Mojokerto terbatas pada pendataan dan pengusulan tenaga Non ASN yang memenuhi syarat, sementara keputusan akhir berada di tangan pemerintah pusat.
Penghargaan atas Dedikasi Non ASN
Ning Ita menekankan bahwa perjuangan ini tidak hanya sebatas memenuhi regulasi, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para tenaga Non ASN yang telah lama mengabdi.
“Kami ingin semua Non ASN di Mojokerto bisa tetap bekerja dengan tenang, nyaman, dan memiliki kepastian status. Karena dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat juga akan lebih optimal,” jelasnya.
Namun, Ning Ita juga mengingatkan bahwa perjuangan pemerintah harus diimbangi dengan peningkatan kinerja dan kedisiplinan para tenaga Non ASN.
“Kami sudah berusaha maksimal memperjuangkan nasib teman-teman Non ASN agar mendapatkan kepastian status melalui skema PPPK Paruh Waktu. Tapi perjuangan ini harus diiringi dengan kinerja yang semakin baik, disiplin, dan profesional,” tegasnya.
Dorong Peningkatan Pelayanan Publik
Ia menambahkan, status baru yang nantinya diperoleh bukan sekadar pengakuan, tetapi juga amanah besar. Tujuan utamanya adalah memastikan kualitas pelayanan publik di Kota Mojokerto semakin baik dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Yang kita perjuangkan bukan hanya soal status pegawai, melainkan peningkatan kualitas layanan publik di Kota Mojokerto,” pungkas Ning Ita. (tin)


as a preferred source on Google




