Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Pemkot Surabaya Bebaskan PBB NJOP Bawah Rp100 Juta, 104 Ribu Wajib Pajak Akan Nikmati Manfaatnya

Pemkot Surabaya Bebaskan PBB NJOP Bawah Rp100 Juta, 104 Ribu Wajib Pajak Akan Nikmati Manfaatnya

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono News 24 Juli 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Layanan pembayaran pajak di Kota Surabaya
Layanan pembayaran pajak di Kota Surabaya

Surabaya (beritajatim.id) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan insentif fiskal berupa pembebasan, pengurangan, dan penerapan prinsip keadilan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, mengungkapkan bahwa rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta akan dibebaskan dari PBB. “PBB Rp0 untuk NJOP Rp0-100 juta ini akan dinikmati 104.548 wajib pajak. Ini bentuk afirmasi Pemkot Surabaya karena NJOP di bawah Rp100 juta diasumsikan dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Febri di kantornya, Rabu (24/7/2024).

Selain pembebasan PBB, Perda No 7 Tahun 2023 juga menetapkan keringanan PBB untuk NJOP di atas Rp100 juta. Berikut tarif barunya:

  • NJOP Rp100-200 juta: PBB sebesar 0,05 persen (sebelumnya 0,1 persen)
  • NJOP Rp200 juta – Rp1 miliar: PBB sebesar 0,01 persen
  • NJOP Rp1-2 miliar: PBB sebesar 0,15 persen (sebelumnya 0,2 persen)
  • NJOP Rp2-10 miliar: PBB sebesar 0,2 persen
  • NJOP Rp10-50 miliar: PBB sebesar 0,25 persen (sebelumnya 0,2 persen)
  • NJOP lebih dari Rp50 miliar: PBB sebesar 0,3 persen (sebelumnya 0,2 persen)

Kebijakan ini mencerminkan prinsip keadilan dalam pembangunan. Selain pembebasan PBB, Wajib Pajak (WP) yang tidak mampu juga dapat mengajukan pengurangan atau keringanan, seperti pengusaha yang mengalami pailit, pensiunan, atau korban bencana alam.

Baca Juga:  Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

“Bagi WP yang mengalami kesulitan membayar pajak, terdapat mekanisme pengajuan keringanan. Kami akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Febri.

Pemkot Surabaya juga memberikan perhatian khusus pada veteran dan pensiunan. Sejak 2023, PBB bagi veteran kemerdekaan telah dibebaskan, sementara veteran non-kemerdekaan mendapatkan pengurangan PBB sebesar 75 persen. “Total veteran yang tercatat di database Bapenda sebanyak 1.458 orang,” tambahnya.

Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mampu juga dapat mengajukan keringanan PBB. Besaran keringanan disesuaikan dengan golongan pensiunan:

  • Golongan I: 75 persen
  • Golongan II: 55 persen
  • Golongan III: 40 persen
  • Golongan IV: 25 persen

“Pensiunan ASN dapat mengajukan keringanan, tetapi besarannya tergantung pada golongan pensiunan,” jelas Febri.

Wajib Pajak yang sudah mengajukan keringanan pada tahun 2024 dan tercatat di database Bapenda tidak perlu mengajukan kembali pada tahun berikutnya. Tim Bapenda akan melakukan pengecekan untuk memastikan kelayakan penerima keringanan.

“Kebijakan keringanan PBB ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, sehingga dana tersebut dapat dialokasikan untuk kebutuhan lainnya,” tutup Febri. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Eri Cahyadi PBB NJOP Pemkot Surabaya Wajib Pajak Wali Kota Surabaya
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Khofifah meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi yang progres pembangunannya mencapai 88,7 persen dan ditargetkan segera beroperasi.

Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi Banyuwangi, Progres Hampir Rampung untuk Generasi Emas 2045

18 Juli 2026 News
Polres Pelabuhan Tanjungperak bersama Damkar Surabaya menyiram lahan jagung di Tambak Wedi untuk menghadapi ancaman kemarau panjang.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Kerahkan Damkar Siram Lahan Jagung Hadapi Ancaman Kemarau

18 Juli 2026 News
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026 News
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026 News
Polri dan Kepolisian RRT melakukan pertukaran buronan. Tiga WN China dipulangkan, sementara satu buron WNI diserahkan kepada Polri.

Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Tiga WN China Dipulangkan dan Satu WNI Diserahkan ke Indonesia

15 Juli 2026 News
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Benahi Layanan RSUD Soewandhie, Evaluasi Antrean Online, Farmasi hingga Kapasitas IGD

15 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Khofifah meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi yang progres pembangunannya mencapai 88,7 persen dan ditargetkan segera beroperasi.

Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi Banyuwangi, Progres Hampir Rampung untuk Generasi Emas 2045

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.