Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Pemkot Surabaya Tegur Pengusaha Minuman Beralkohol, Larang Promosi di Media Sosial

Pemkot Surabaya Tegur Pengusaha Minuman Beralkohol, Larang Promosi di Media Sosial

Anggadia MAnggadia M News 29 Oktober 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Febrina Kusumawati, Kepala Dinkopumdag Surabaya
Febrina Kusumawati, Kepala Dinkopumdag Surabaya

Surabaya (beritajatim.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran promosi minuman beralkohol (mihol) di media sosial. Melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag), Pemkot memanggil para pelaku usaha subdistributor mihol dalam pertemuan yang digelar di Convention Hall Lantai 2 Gedung Siola, Selasa (28/10/2025).

Kepala Dinkopumdag Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa pertemuan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya unggahan di media sosial yang menampilkan minuman beralkohol secara terbuka, baik dalam bentuk konten pribadi maupun promosi terselubung.

“Dalam satu hingga dua hari terakhir, kami mencermati banyak tayangan di media sosial yang menunjukkan konten terkait minuman beralkohol secara terbuka,” ujar Febrina.

Menurut Febrina, beberapa unggahan memperlihatkan individu membawa botol minuman beralkohol, merekam proses transaksi, hingga memperlihatkan rak penjualan di dalam toko. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Pemkot Tegaskan Larangan Iklan Mihol

Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Surabaya menekankan dua poin penting dalam Pasal 69 Ayat 9 Perda 1/2023, yaitu:

  • Penjualan mihol dilarang kepada pembeli berusia di bawah 21 tahun.
  • Dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam bentuk apa pun melalui media massa atau media sosial.

Febrina menegaskan, pemilik toko tidak bisa beralasan bahwa konten promosi dibuat oleh pelanggan. “Kami menganggap hal itu sebagai kelengahan pengawasan di lingkungan toko,” ujarnya.

Baca Juga:  Hari Disabilitas Internasional, Pj. Gubernur Teguh Ajak Penyandang Difabel Olahraga Bersama

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Dinkopumdag menegaskan, bila pelanggaran kembali ditemukan, Pemkot akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan langsung. Bila terbukti melanggar berulang kali, kasus tersebut akan diteruskan ke Satpol PP Surabaya untuk penindakan hukum.

“Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas bila pelanggaran serupa terulang,” tegas Febrina.

Selain itu, Pemkot melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya akan berkoordinasi untuk memantau unggahan yang menyalahi aturan. Pelaku usaha diminta segera menghapus (take down) konten promosi mihol dari platform digital.

Edukasi untuk Influencer dan Pelaku Usaha

Tidak hanya menegakkan aturan, Pemkot Surabaya juga menyiapkan langkah edukatif. Dinkominfo diminta memberikan sosialisasi kepada influencer dan kreator konten agar menolak tawaran promosi produk minuman beralkohol.

“Kami ingin mengingatkan bahwa promosi industri seperti ini dilarang secara nasional. Influencer juga harus memahami batasannya,” jelas Febrina.

Ia juga mengimbau para pemilik toko untuk memastikan seluruh karyawan dan pelanggan memahami ketentuan Perda. Menurutnya, membiarkan konten promosi mihol beredar di media sosial sama bahayanya dengan membuka warung minuman keras tanpa izin.

“Izin usaha mihol itu sangat terbatas dan diawasi ketat. Jadi, mari kita jaga bersama agar tidak menyalahi aturan,” pungkasnya.

Langkah Pemkot Surabaya ini menunjukkan komitmen serius dalam menegakkan aturan peredaran dan promosi minuman beralkohol di wilayahnya. Upaya ini diharapkan dapat menekan pelanggaran dan menjaga ketertiban usaha sesuai peraturan daerah. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Influencer Minuman Keras Pemkot Surabaya Surabaya
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Khofifah meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi yang progres pembangunannya mencapai 88,7 persen dan ditargetkan segera beroperasi.

Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi Banyuwangi, Progres Hampir Rampung untuk Generasi Emas 2045

18 Juli 2026 News
Polres Pelabuhan Tanjungperak bersama Damkar Surabaya menyiram lahan jagung di Tambak Wedi untuk menghadapi ancaman kemarau panjang.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Kerahkan Damkar Siram Lahan Jagung Hadapi Ancaman Kemarau

18 Juli 2026 News
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026 News
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026 News
Polri dan Kepolisian RRT melakukan pertukaran buronan. Tiga WN China dipulangkan, sementara satu buron WNI diserahkan kepada Polri.

Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Tiga WN China Dipulangkan dan Satu WNI Diserahkan ke Indonesia

15 Juli 2026 News
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Benahi Layanan RSUD Soewandhie, Evaluasi Antrean Online, Farmasi hingga Kapasitas IGD

15 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Khofifah meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi yang progres pembangunannya mencapai 88,7 persen dan ditargetkan segera beroperasi.

Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi Banyuwangi, Progres Hampir Rampung untuk Generasi Emas 2045

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.