Surabaya (beritajatim.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran promosi minuman beralkohol (mihol) di media sosial. Melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag), Pemkot memanggil para pelaku usaha subdistributor mihol dalam pertemuan yang digelar di Convention Hall Lantai 2 Gedung Siola, Selasa (28/10/2025).
Kepala Dinkopumdag Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa pertemuan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya unggahan di media sosial yang menampilkan minuman beralkohol secara terbuka, baik dalam bentuk konten pribadi maupun promosi terselubung.
“Dalam satu hingga dua hari terakhir, kami mencermati banyak tayangan di media sosial yang menunjukkan konten terkait minuman beralkohol secara terbuka,” ujar Febrina.
Menurut Febrina, beberapa unggahan memperlihatkan individu membawa botol minuman beralkohol, merekam proses transaksi, hingga memperlihatkan rak penjualan di dalam toko. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Pemkot Tegaskan Larangan Iklan Mihol
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Surabaya menekankan dua poin penting dalam Pasal 69 Ayat 9 Perda 1/2023, yaitu:
- Penjualan mihol dilarang kepada pembeli berusia di bawah 21 tahun.
- Dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam bentuk apa pun melalui media massa atau media sosial.
Febrina menegaskan, pemilik toko tidak bisa beralasan bahwa konten promosi dibuat oleh pelanggan. “Kami menganggap hal itu sebagai kelengahan pengawasan di lingkungan toko,” ujarnya.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Dinkopumdag menegaskan, bila pelanggaran kembali ditemukan, Pemkot akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan langsung. Bila terbukti melanggar berulang kali, kasus tersebut akan diteruskan ke Satpol PP Surabaya untuk penindakan hukum.
“Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas bila pelanggaran serupa terulang,” tegas Febrina.
Selain itu, Pemkot melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya akan berkoordinasi untuk memantau unggahan yang menyalahi aturan. Pelaku usaha diminta segera menghapus (take down) konten promosi mihol dari platform digital.
Edukasi untuk Influencer dan Pelaku Usaha
Tidak hanya menegakkan aturan, Pemkot Surabaya juga menyiapkan langkah edukatif. Dinkominfo diminta memberikan sosialisasi kepada influencer dan kreator konten agar menolak tawaran promosi produk minuman beralkohol.
“Kami ingin mengingatkan bahwa promosi industri seperti ini dilarang secara nasional. Influencer juga harus memahami batasannya,” jelas Febrina.
Ia juga mengimbau para pemilik toko untuk memastikan seluruh karyawan dan pelanggan memahami ketentuan Perda. Menurutnya, membiarkan konten promosi mihol beredar di media sosial sama bahayanya dengan membuka warung minuman keras tanpa izin.
“Izin usaha mihol itu sangat terbatas dan diawasi ketat. Jadi, mari kita jaga bersama agar tidak menyalahi aturan,” pungkasnya.
Langkah Pemkot Surabaya ini menunjukkan komitmen serius dalam menegakkan aturan peredaran dan promosi minuman beralkohol di wilayahnya. Upaya ini diharapkan dapat menekan pelanggaran dan menjaga ketertiban usaha sesuai peraturan daerah. (ang)


as a preferred source on Google




