Surabaya (beritajatim.di) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam menertibkan administrasi kependudukan (adminduk) untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan. Salah satu fokus utama adalah menangani banyaknya rumah yang dihuni oleh puluhan Kartu Keluarga (KK).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan akurasi data dan mendukung program kesejahteraan masyarakat. Kebijakan yang diambil adalah membatasi satu persil tanah maksimal diisi oleh 3 KK.
“Pemkot mengambil kebijakan satu persil tanah diisi maksimal 3 KK, sambil melihat jumlah jiwa yang ada. Dengan begitu, kami bisa fokus menyelesaikan kemiskinan dan membantu pendidikan anak-anak hingga kuliah,” kata Wali Kota Eri, Minggu (9/6/2024).
Wali Kota Eri mempertanyakan kelayakan rumah berukuran 3×4 meter yang menampung 3 KK berisi 12 jiwa. Menurutnya, rumah tersebut seharusnya memiliki ruang tamu, ruang makan, dan ruang tidur yang memadai.
“Jika ukuran rumah hanya 3×4 meter, apakah itu rumah atau bukan? Berarti itu kos-kosan. Ada kos-kosan yang menampung hingga 50 KK, lalu mereka mau tidur di mana?” ujarnya.
Untuk memastikan intervensi yang tepat sasaran, Pemkot membatasi satu rumah maksimal diisi 3 KK. “Dengan kebijakan ini, kami bisa konsentrasi menyelesaikan kemiskinan,” jelasnya.
Wali Kota Eri juga menegaskan bahwa bantuan sosial diprioritaskan untuk warga asli Surabaya yang tinggal di kota ini. “Jika satu rumah menampung 50 KK dan semuanya menumpang, sekolahnya pemkot yang bayarin. Bagaimana nasib warga asli Surabaya yang tinggal di sini?” tanyanya.
Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas untuk mengatasi sistem yang memungkinkan satu rumah dihuni puluhan KK. “Jika ada yang ingin masuk KK Surabaya, mereka harus membuat surat pernyataan tidak menerima bantuan,” tegasnya.
Wali Kota Eri melarang warga memecah KK dalam satu rumah hanya untuk mendapatkan bantuan sosial. “Jika ada yang menikah dan ikut rumah orang tua, lalu pecah KK, pemkot kesulitan mengontrol pemberian bantuan,” ujarnya.
Pecah KK untuk mendapatkan bantuan membuat pendataan tidak akurat dan menyulitkan penyaluran bantuan yang tepat sasaran. “Pendekatan yang berbeda akan dilakukan. Jika satu rumah berisi dua hingga tiga KK yang meminta bantuan semua, ini jadi berat,” jelasnya.
Warga yang ingin mendapatkan bantuan sosial harus terdaftar dalam satu KK yang sesuai dengan jumlah penghuni rumah. “Saya bilang, jika minta bantuan semua, masukkan dalam satu KK. Jadi, saya bisa tahu berapa jiwa dalam satu KK dan bagaimana pendapatannya,” katanya.
Pemkot Surabaya tidak akan memberikan bantuan kepada warga dengan KK bermasalah. “Jika pecah KK dalam satu rumah, ada syaratnya, jangan minta bantuan. Alhamdulillah, tidak ada yang mau. Ternyata, pecah KK untuk minta bantuan hanya membuat masalah,” sebutnya.
Pemkot Surabaya berkomitmen menertibkan adminduk dan membantu warga yang benar-benar membutuhkan. “Jika pindah KK ke Surabaya, jangan sembarangan. Kasihan wargaku yang asli Surabaya yang belum mendapat bantuan,” pungkasnya. (rio)


as a preferred source on Google




