Brussels (beritajatim.id) – Pengadilan Umum Uni Eropa (UE) pada Rabu (10/9) memutuskan bahwa perusahaan media sosial besar seperti Instagram, Facebook, dan TikTok tidak perlu membayar biaya pengawasan yang dikenakan di bawah Digital Services Act (DSA), hingga Komisi Eropa memperbaiki prosedur penetapan biaya tersebut.
DSA, yang mulai berlaku pada 2023, mewajibkan penyedia platform daring terbesar membayar kontribusi tahunan. Dana tersebut digunakan untuk menutup biaya pengawasan, administrasi, serta sumber daya manusia dalam penerapan aturan.
Perhitungan biaya dilakukan dengan formula matematis berdasarkan jumlah pengguna aktif bulanan, dengan batas maksimal 0,05% dari keuntungan global penyedia layanan pada tahun sebelumnya.
Komisi Eropa menetapkan Facebook, Instagram, dan TikTok sebagai Very Large Online Platforms (VLOPs) karena memiliki lebih dari 45 juta pengguna per bulan. Berdasarkan status tersebut, ketiga platform dikenakan biaya pengawasan pada 2023.
Alasan Pengadilan Membatalkan
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa metodologi perhitungan jumlah pengguna aktif bulanan merupakan elemen penting dan seharusnya ditetapkan melalui delegated act, bukan sekadar keputusan pelaksanaan.
Karena itu, pengadilan membatalkan keputusan pelaksanaan Komisi, tetapi tetap mempertahankan efek hukumnya untuk sementara waktu. Komisi kini diberi waktu 12 bulan untuk menyusun ulang metodologi yang sesuai dengan DSA dan mengadopsi keputusan baru.
Tanggapan Komisi Eropa
Komisi Eropa menegaskan bahwa secara prinsip metodologi perhitungan tetap sah. “Tidak ada kesalahan perhitungan, tidak ada penangguhan pembayaran, tidak ada masalah dengan prinsip biaya maupun jumlahnya. Perusahaan terkait tetap harus membayar biaya pengawasan untuk 2023,” demikian pernyataan resmi Komisi.
Menurut laporan Euronews pada Maret lalu, Komisi Eropa menagih total €58,2 juta biaya pengawasan dari penyedia platform daring terbesar pada 2023. Namun, jumlah itu tidak menutup seluruh pengeluaran terkait DSA, bahkan meninggalkan defisit sebesar €514.061.
Putusan ini menjadi preseden penting bagi penerapan Digital Services Act, terutama terkait tata cara pembebanan biaya pengawasan kepada raksasa teknologi. Meski keputusan pengadilan memberi celah bagi revisi prosedur, Komisi Eropa menegaskan bahwa kewajiban membayar biaya pengawasan tetap berlaku bagi platform besar pada 2023. (ren)


as a preferred source on Google



