Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Internasional»Pengadilan UE Batalkan Biaya Pengawasan DSA untuk Instagram, Facebook, dan TikTok

Pengadilan UE Batalkan Biaya Pengawasan DSA untuk Instagram, Facebook, dan TikTok

RenniRenni Internasional 10 September 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi social media (foto: dole777/unsplash)
Ilustrasi social media (foto: dole777/unsplash)

Brussels (beritajatim.id) – Pengadilan Umum Uni Eropa (UE) pada Rabu (10/9) memutuskan bahwa perusahaan media sosial besar seperti Instagram, Facebook, dan TikTok tidak perlu membayar biaya pengawasan yang dikenakan di bawah Digital Services Act (DSA), hingga Komisi Eropa memperbaiki prosedur penetapan biaya tersebut.

DSA, yang mulai berlaku pada 2023, mewajibkan penyedia platform daring terbesar membayar kontribusi tahunan. Dana tersebut digunakan untuk menutup biaya pengawasan, administrasi, serta sumber daya manusia dalam penerapan aturan.

Perhitungan biaya dilakukan dengan formula matematis berdasarkan jumlah pengguna aktif bulanan, dengan batas maksimal 0,05% dari keuntungan global penyedia layanan pada tahun sebelumnya.

Komisi Eropa menetapkan Facebook, Instagram, dan TikTok sebagai Very Large Online Platforms (VLOPs) karena memiliki lebih dari 45 juta pengguna per bulan. Berdasarkan status tersebut, ketiga platform dikenakan biaya pengawasan pada 2023.

Alasan Pengadilan Membatalkan

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa metodologi perhitungan jumlah pengguna aktif bulanan merupakan elemen penting dan seharusnya ditetapkan melalui delegated act, bukan sekadar keputusan pelaksanaan.

Karena itu, pengadilan membatalkan keputusan pelaksanaan Komisi, tetapi tetap mempertahankan efek hukumnya untuk sementara waktu. Komisi kini diberi waktu 12 bulan untuk menyusun ulang metodologi yang sesuai dengan DSA dan mengadopsi keputusan baru.

Tanggapan Komisi Eropa

Komisi Eropa menegaskan bahwa secara prinsip metodologi perhitungan tetap sah. “Tidak ada kesalahan perhitungan, tidak ada penangguhan pembayaran, tidak ada masalah dengan prinsip biaya maupun jumlahnya. Perusahaan terkait tetap harus membayar biaya pengawasan untuk 2023,” demikian pernyataan resmi Komisi.

Baca Juga:  Eskalasi Militer Iran–Israel Memanas, PBB Desak Gencatan Senjata untuk Cegah Konflik Lebih Luas

Menurut laporan Euronews pada Maret lalu, Komisi Eropa menagih total €58,2 juta biaya pengawasan dari penyedia platform daring terbesar pada 2023. Namun, jumlah itu tidak menutup seluruh pengeluaran terkait DSA, bahkan meninggalkan defisit sebesar €514.061.

Putusan ini menjadi preseden penting bagi penerapan Digital Services Act, terutama terkait tata cara pembebanan biaya pengawasan kepada raksasa teknologi. Meski keputusan pengadilan memberi celah bagi revisi prosedur, Komisi Eropa menegaskan bahwa kewajiban membayar biaya pengawasan tetap berlaku bagi platform besar pada 2023. (ren)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Facebook Instagram platform digital tiktok
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Presiden Amerika Serikat Donald Trump

Trump Kembali Blokade Pelabuhan Iran dan Ancam Serang Infrastruktur, Ketegangan AS-Iran Kian Memanas

15 Juli 2026 Internasional
Korban tewas gempa Venezuela mencapai 4.118 jiwa. Ribuan bangunan rusak berat akibat fenomena pancake collapse, pencarian korban masih berlangsung.

Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 4.118 Jiwa, Ribuan Bangunan Rusak Berat akibat Pancake Collapse

12 Juli 2026 Internasional
Esmaeil Baghaei

Iran Bantah Minta Negosiasi Baru dengan AS, Trump: Gencatan Senjata telah Berakhir

11 Juli 2026 Internasional
Selat Hormuz

Konflik AS-Iran Memanas, Serangan Balasan Guncang Selat Hormuz dan Ancam Stabilitas Pasokan Energi Global

10 Juli 2026 Internasional
Presiden China Xi Jinping

Xi Jinping Tegaskan Kemandirian Teknologi Jadi Kunci Modernisasi China, Fokus pada Talenta dan Inovasi

9 Juli 2026 Internasional
Presiden Amerika Serikat Donald Trump

Trump Sebut Kesepahaman AS-Iran Berakhir, Washington Cabut Izin Penjualan Minyak dan Perketat Tekanan

8 Juli 2026 Internasional
Leave A Reply Cancel Reply

Presiden Amerika Serikat Donald Trump

Trump Kembali Blokade Pelabuhan Iran dan Ancam Serang Infrastruktur, Ketegangan AS-Iran Kian Memanas

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.