Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Polisi Bongkar Penipuan Properti Fiktif di Bekasi, 77 Korban Rugi Lebih dari Rp4 Miliar

Polisi Bongkar Penipuan Properti Fiktif di Bekasi, 77 Korban Rugi Lebih dari Rp4 Miliar

Teddy AHTeddy AH News 26 Juli 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polisi menunjukkan barang bukti praktik penipuan dan penggelapan bermodus jual beli properti fiktif
Polisi menunjukkan barang bukti praktik penipuan dan penggelapan bermodus jual beli properti fiktif (foto: Dok Humas Polri)

Bekasi (beritajatim.id) – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap praktik penipuan dan penggelapan bermodus jual beli properti fiktif yang telah menjerat puluhan warga sebagai korban. Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres, Jumat (26/7), Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif selama beberapa bulan terakhir.

“Pengungkapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 junto Pasal 65 KUHP. Aksi ini diduga berlangsung selama dua tahun, sejak Juni 2023 hingga Juni 2025,” ungkap Kapolres Kusumo kepada awak media.

Modus Properti Fiktif dengan Dokumen Tak Resmi

Kasus ini bermula dari tawaran penjualan empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah di wilayah Kampung Pulogede, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat. Tersangka utama, seorang perempuan berinisial K (48), menjalankan aksinya bersama UY (54) yang bertugas sebagai pemasar.

UY menawarkan properti melalui media sosial Facebook menggunakan tiga identitas palsu, yakni Irawati, Airlangga, dan Linda Silvia. Harga properti yang ditawarkan berkisar antara Rp60 juta hingga Rp75 juta per unit, dengan iming-iming surat Letter C sebagai bukti kepemilikan.

Setelah pembayaran dilakukan, para korban dijanjikan untuk segera menerima rumah, namun proses serah terima tak kunjung terjadi. Para korban diminta bersabar karena rumah masih ditempati penyewa, hingga akhirnya menyadari telah ditipu dan melapor ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  KHNI Bahas Tren Kesehatan dan Nutrisi di Asia Tenggara dalam Diskusi Panel di Singapura

77 Korban, Kerugian Capai Rp4,1 Miliar

Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat sebanyak 77 orang menjadi korban penipuan ini. Sebanyak 28 korban telah resmi membuat laporan, sementara sisanya masih dalam proses pendataan. Total kerugian yang dihitung hingga kini mencapai Rp4,155 miliar.

“Setiap korban mengalami kerugian berbeda-beda. Kami masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain,” jelas Kombes Kusumo.

Kedua pelaku saat ini telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Imbauan Kepolisian: Waspadai Transaksi Properti Online

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli properti, khususnya yang ditawarkan secara daring dan tanpa dokumen resmi. Ia menekankan pentingnya melakukan pengecekan keabsahan dokumen ke instansi seperti kantor pertanahan, notaris, atau aparat wilayah setempat.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Jangan mudah tergiur harga murah tanpa legalitas yang jelas. Laporkan jika menemukan hal mencurigakan,” tegasnya.

Dengan terbongkarnya jaringan penipuan properti ini, Polres Metro Bekasi Kota mengingatkan kembali pentingnya literasi hukum masyarakat dalam setiap transaksi kepemilikan. Transparansi dokumen dan kejelasan identitas penjual menjadi kunci utama mencegah penipuan serupa. (ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026 News
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026 News
Polri dan Kepolisian RRT melakukan pertukaran buronan. Tiga WN China dipulangkan, sementara satu buron WNI diserahkan kepada Polri.

Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Tiga WN China Dipulangkan dan Satu WNI Diserahkan ke Indonesia

15 Juli 2026 News
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Benahi Layanan RSUD Soewandhie, Evaluasi Antrean Online, Farmasi hingga Kapasitas IGD

15 Juli 2026 News
Gubernur Khofifah melantik enam pejabat Pemprov Jatim dan menekankan transformasi digital, integritas, serta kolaborasi untuk meningkatkan pelayanan publik.

Khofifah Lantik Enam Pejabat Pemprov Jatim, Tekankan Transformasi Digital dan Integritas Pelayanan Publik

15 Juli 2026 News
Polresta Sidoarjo memberikan penyuluhan kepada siswa baru SMKN 1 Sidoarjo untuk membentuk karakter disiplin, taat hukum, dan peduli kamtibmas.

Polresta Sidoarjo Edukasi Siswa Baru SMKN 1 Sidoarjo agar Disiplin, Taat Hukum, dan Peduli Kamtibmas

15 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.