Bekasi (beritajatim.id) – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap praktik penipuan dan penggelapan bermodus jual beli properti fiktif yang telah menjerat puluhan warga sebagai korban. Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres, Jumat (26/7), Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif selama beberapa bulan terakhir.
“Pengungkapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 junto Pasal 65 KUHP. Aksi ini diduga berlangsung selama dua tahun, sejak Juni 2023 hingga Juni 2025,” ungkap Kapolres Kusumo kepada awak media.
Modus Properti Fiktif dengan Dokumen Tak Resmi
Kasus ini bermula dari tawaran penjualan empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah di wilayah Kampung Pulogede, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat. Tersangka utama, seorang perempuan berinisial K (48), menjalankan aksinya bersama UY (54) yang bertugas sebagai pemasar.
UY menawarkan properti melalui media sosial Facebook menggunakan tiga identitas palsu, yakni Irawati, Airlangga, dan Linda Silvia. Harga properti yang ditawarkan berkisar antara Rp60 juta hingga Rp75 juta per unit, dengan iming-iming surat Letter C sebagai bukti kepemilikan.
Setelah pembayaran dilakukan, para korban dijanjikan untuk segera menerima rumah, namun proses serah terima tak kunjung terjadi. Para korban diminta bersabar karena rumah masih ditempati penyewa, hingga akhirnya menyadari telah ditipu dan melapor ke pihak kepolisian.
77 Korban, Kerugian Capai Rp4,1 Miliar
Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat sebanyak 77 orang menjadi korban penipuan ini. Sebanyak 28 korban telah resmi membuat laporan, sementara sisanya masih dalam proses pendataan. Total kerugian yang dihitung hingga kini mencapai Rp4,155 miliar.
“Setiap korban mengalami kerugian berbeda-beda. Kami masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain,” jelas Kombes Kusumo.
Kedua pelaku saat ini telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Imbauan Kepolisian: Waspadai Transaksi Properti Online
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli properti, khususnya yang ditawarkan secara daring dan tanpa dokumen resmi. Ia menekankan pentingnya melakukan pengecekan keabsahan dokumen ke instansi seperti kantor pertanahan, notaris, atau aparat wilayah setempat.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Jangan mudah tergiur harga murah tanpa legalitas yang jelas. Laporkan jika menemukan hal mencurigakan,” tegasnya.
Dengan terbongkarnya jaringan penipuan properti ini, Polres Metro Bekasi Kota mengingatkan kembali pentingnya literasi hukum masyarakat dalam setiap transaksi kepemilikan. Transparansi dokumen dan kejelasan identitas penjual menjadi kunci utama mencegah penipuan serupa. (ted)


as a preferred source on Google




