Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Politik»PKPU Sesuai Putusan MK, Mardani Ali Sebut Pilkada 2024 Bakal Lebih Demokratis dan Transparan

PKPU Sesuai Putusan MK, Mardani Ali Sebut Pilkada 2024 Bakal Lebih Demokratis dan Transparan

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Politik 26 Agustus 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera

Jakarta (beritajatim.id) – Komisi II DPR RI telah resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024, yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menyatakan bahwa perubahan ini akan membuat proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lebih demokratis dan transparan.

“Dengan penurunan ambang batas pencalonan dalam PKPU Nomor 8 terbaru, pelaksanaan Pilkada akan menjadi lebih demokratis. DPR telah menunjukkan komitmennya untuk mendengar aspirasi rakyat dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” ungkap Mardani dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/8/2024).

Mardani menjelaskan bahwa PKPU yang disesuaikan dengan keputusan MK ini memberikan peluang lebih besar bagi partai-partai politik untuk mengajukan kader mereka dalam kontestasi Pilkada.

“PKPU terbaru ini membuka kesempatan bagi partai politik untuk mengusung kader-kader terbaiknya. Selain itu, pemilih juga dapat lebih cerdas dengan kemungkinan menjadi cross-cutting voters, atau pemilih gabungan dari berbagai latar belakang pendukung calon,” tambah Legislator Dapil DKI Jakarta I ini.

Lebih jauh, Mardani menilai bahwa PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang sudah disesuaikan dengan putusan MK dapat membantu menekan praktik politik uang. Hal ini penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap Pilkada yang lebih sehat dan berintegritas.

“Kita berharap praktik politik uang bisa ditekan karena pemilih sekarang lebih terlibat dan sadar. Saatnya merit system, yaitu kualitas di atas money politics, menjadi standar dalam memilih pemimpin,” jelasnya.

Baca Juga:  Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Instruksikan Intelijen untuk Amankan Pilkada Serentak 2024

Mardani juga mencatat bahwa kesadaran dan keterlibatan masyarakat terhadap pentingnya Pilkada sudah semakin meningkat. Dukungan publik terhadap putusan MK menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia semakin matang, dengan banyak komponen masyarakat yang berani bersuara, termasuk kalangan kelas menengah yang selama ini jarang terlibat aktif.

“Tingginya aspirasi masyarakat yang tidak bisa dibendung oleh kelompok tertentu memastikan bahwa Pemilu akan berjalan sesuai dengan semangat Luber dan Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil),” lanjutnya.

Menurut Mardani, tingginya partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja akan memastikan bahwa daerah-daerah dipimpin oleh orang-orang yang profesional dan kompeten. Hal ini, katanya, sejalan dengan upaya DPR untuk mewujudkan demokrasi yang sehat di Indonesia.

“Revisi PKPU yang sejalan dengan putusan MK ini menjadi bukti bahwa DPR tetap pada komitmennya untuk membela keadilan masyarakat. Pada akhirnya, DPR mengutamakan kepentingan dan harapan rakyat demi terwujudnya demokrasi yang sehat di Indonesia,” tutup Mardani. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
DPR RI Mahkamah Konstitusi Mardani Ali Sera Pilkada 2024 PKPU
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri

RUU Penyadapan demi Kepastian Hukum, Standarisasi Aturan, dan Perlindungan Hak Privasi

7 Juli 2026 Politik
Pertemuan Jaringan Pimpinan Perguruan Tinggi APTIK di Universitas Atmajaya Yogyakarta, (foto: Istimewa)

Pernyataan Moral APTIK: Sorot Kebebasan Sipil hingga Tata Kelola Pemerintahan

30 Juni 2026 Politik
Gita Wirjawan

Gita Wirjawan: Indonesia Harus Tinggalkan Politik Elektabilitas dan Utamakan Integritas Pemimpin

25 Juni 2026 Politik
Rieke Diah Pitaloka

Rieke Diah Pitaloka Soroti Anggaran Komnas HAM 2027, Sebut Dana Penanganan Kasus Terlalu Minim

17 Juni 2026 News

Cara Unik Pemkot Surabaya Hapus 68 Titik TPS Liar dengan Pot Bunga: Satire dan Estetik

3 Juni 2026 Politik

Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jemaah Haji Surabaya dan Jakarta Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Pemeriksaan

2 Juni 2026 Politik
Leave A Reply Cancel Reply

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri

RUU Penyadapan demi Kepastian Hukum, Standarisasi Aturan, dan Perlindungan Hak Privasi

7 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.