Jakarta (beritajatim.com) – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum atas penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan dan mencemarkan nama baik.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan unsur pidana pada konten yang beredar di ruang digital.
“Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Asep menjelaskan bahwa delapan tersangka ini terbagi menjadi dua klaster. Pada klaster pertama terdapat lima orang, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Informasi yang diterima beritajatim.id mereka lima tersangka. tesrbut masing-masing Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dan Damai Hari Lubis, .
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yaitu RS, RHS, dan TT yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
“Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” jelasnya.
Polisi Pastikan Ijazah Jokowi Asli
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa pemeriksaan forensik terhadap dokumen ijazah telah dilakukan secara ilmiah bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985,” tegas Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5).
Hasil tersebut memperkuat bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan menepis tuduhan yang sebelumnya ramai di media sosial. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas penyebar fitnah yang berpotensi menggangu ketertiban ruang digital serta mencemarkan nama baik pihak lain. (ted)


as a preferred source on Google




