Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Polres Bintan Bongkar Jaringan Sabu 2 Kg, Pasutri dan Seorang Perempuan Terancam Hukuman Mati

Polres Bintan Bongkar Jaringan Sabu 2 Kg, Pasutri dan Seorang Perempuan Terancam Hukuman Mati

Anggadia MAnggadia M News 27 Februari 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polres Bintan ungkap 2 kg sabu di Tanjungpinang, tiga tersangka termasuk pasutri terancam hukuman mati sesuai UU Narkotika.
Polres Bintan ungkap 2 kg sabu di Tanjungpinang, tiga tersangka termasuk pasutri terancam hukuman mati sesuai UU Narkotika.

Bintan (beritajatim.id) — Polres Bintan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 2 kilogram yang melibatkan pasangan suami istri dan seorang perempuan. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi transaksi narkoba yang diterima aparat pada 31 Januari 2026.

Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bhawana, menjelaskan bahwa informasi awal mengarah pada dugaan transaksi sabu di kawasan Pantai Sakera, Bintan. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, lokasi pergerakan pelaku bergeser ke wilayah Tanjungpinang.

Tim kepolisian kemudian melakukan penindakan dan mengamankan para tersangka di sebuah kamar hotel di Kilometer 8, Tanjungpinang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan alat hisap sabu sebagai barang bukti awal.

Pengembangan Kasus: Temuan 1.980,06 Gram Sabu dalam Koper

Pengembangan penyidikan membawa aparat ke sejumlah lokasi lain. Polisi menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,04 gram di rumah kawasan Perumahan Alam Tirta Lestari, Tanjungpinang.

Temuan terbesar berasal dari kediaman tersangka Nofendi di Kilometer 2 Tanjungpinang. Di sana, aparat menyita 20 paket sabu dengan total berat 1.980,06 gram yang disimpan dalam koper hitam.

Menurut keterangan Kapolres, sabu tersebut diambil di Pantai Sakera bersama tersangka Debi Lona. Barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali setelah proses penyimpanan.

Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 1.780,06 gram sabu telah dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih sesuai prosedur.

Peran Masing-Masing Tersangka

Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Reka Geofanni, memaparkan bahwa tersangka Melisa berperan sebagai pengendali sekaligus pengawas distribusi. Ia bertugas memantau dan melaporkan perkembangan pengiriman barang kepada pihak tertentu yang diduga menjadi pemasok.

Baca Juga:  Polres Kediri Ungkap 14 Kasus Narkoba, Sita 98 Gram Sabu dan 223 Ribu Pil Dobel L

Sementara itu, Nofendi berperan sebagai kurir yang mengambil dan menyimpan sabu sebelum diedarkan. Ia mengaku menerima imbalan serta terdorong faktor ekonomi dan utang. Istrinya, Debi, membantu proses pengambilan barang serta komunikasi dengan pengendali jaringan.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut, termasuk sosok berinisial FS yang disebut dalam alur distribusi.

Terancam Hukuman Mati

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal kategori VI yang dapat ditambah sepertiga.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bintan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Aparat menegaskan akan terus memperkuat pengawasan jalur distribusi, khususnya di kawasan pesisir yang rawan menjadi pintu masuk peredaran narkoba lintas daerah. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Kasus Narkoba Polres Bintan
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Khofifah meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi yang progres pembangunannya mencapai 88,7 persen dan ditargetkan segera beroperasi.

Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi Banyuwangi, Progres Hampir Rampung untuk Generasi Emas 2045

18 Juli 2026 News
Polres Pelabuhan Tanjungperak bersama Damkar Surabaya menyiram lahan jagung di Tambak Wedi untuk menghadapi ancaman kemarau panjang.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Kerahkan Damkar Siram Lahan Jagung Hadapi Ancaman Kemarau

18 Juli 2026 News
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026 News
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026 News
Polri dan Kepolisian RRT melakukan pertukaran buronan. Tiga WN China dipulangkan, sementara satu buron WNI diserahkan kepada Polri.

Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Tiga WN China Dipulangkan dan Satu WNI Diserahkan ke Indonesia

15 Juli 2026 News
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Benahi Layanan RSUD Soewandhie, Evaluasi Antrean Online, Farmasi hingga Kapasitas IGD

15 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Khofifah meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi yang progres pembangunannya mencapai 88,7 persen dan ditargetkan segera beroperasi.

Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi Banyuwangi, Progres Hampir Rampung untuk Generasi Emas 2045

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.