Bintan (beritajatim.id) — Polres Bintan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 2 kilogram yang melibatkan pasangan suami istri dan seorang perempuan. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi transaksi narkoba yang diterima aparat pada 31 Januari 2026.
Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bhawana, menjelaskan bahwa informasi awal mengarah pada dugaan transaksi sabu di kawasan Pantai Sakera, Bintan. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, lokasi pergerakan pelaku bergeser ke wilayah Tanjungpinang.
Tim kepolisian kemudian melakukan penindakan dan mengamankan para tersangka di sebuah kamar hotel di Kilometer 8, Tanjungpinang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan alat hisap sabu sebagai barang bukti awal.
Pengembangan Kasus: Temuan 1.980,06 Gram Sabu dalam Koper
Pengembangan penyidikan membawa aparat ke sejumlah lokasi lain. Polisi menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,04 gram di rumah kawasan Perumahan Alam Tirta Lestari, Tanjungpinang.
Temuan terbesar berasal dari kediaman tersangka Nofendi di Kilometer 2 Tanjungpinang. Di sana, aparat menyita 20 paket sabu dengan total berat 1.980,06 gram yang disimpan dalam koper hitam.
Menurut keterangan Kapolres, sabu tersebut diambil di Pantai Sakera bersama tersangka Debi Lona. Barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali setelah proses penyimpanan.
Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 1.780,06 gram sabu telah dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih sesuai prosedur.
Peran Masing-Masing Tersangka
Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Reka Geofanni, memaparkan bahwa tersangka Melisa berperan sebagai pengendali sekaligus pengawas distribusi. Ia bertugas memantau dan melaporkan perkembangan pengiriman barang kepada pihak tertentu yang diduga menjadi pemasok.
Sementara itu, Nofendi berperan sebagai kurir yang mengambil dan menyimpan sabu sebelum diedarkan. Ia mengaku menerima imbalan serta terdorong faktor ekonomi dan utang. Istrinya, Debi, membantu proses pengambilan barang serta komunikasi dengan pengendali jaringan.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut, termasuk sosok berinisial FS yang disebut dalam alur distribusi.
Terancam Hukuman Mati
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal kategori VI yang dapat ditambah sepertiga.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bintan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Aparat menegaskan akan terus memperkuat pengawasan jalur distribusi, khususnya di kawasan pesisir yang rawan menjadi pintu masuk peredaran narkoba lintas daerah. (ang)


as a preferred source on Google




