Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
[gtranslate]
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Ngawi Bongkar Jaringan Sabu di Madiun, Pengedar Ditangkap dengan Puluhan Paket Siap Edar

Polres Ngawi Bongkar Jaringan Sabu di Madiun, Pengedar Ditangkap dengan Puluhan Paket Siap Edar

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 13 Juni 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Ngawi saat membongkar jaringan sabu di Madiun
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Ngawi saat membongkar jaringan sabu di Madiun

Ngawi (beritajatim.id) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika yang dilakukan Polres Ngawi Polda Jawa Timur kembali membuahkan hasil. Melalui pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang sebelumnya berhasil diungkap, Satresnarkoba Polres Ngawi menangkap seorang pria berinisial RS (36) yang diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kota Madiun.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat netto sekitar 39,222 gram. Barang haram tersebut ditemukan dalam kondisi telah dikemas menjadi puluhan paket siap edar yang diduga akan dipasarkan kepada para pengguna di wilayah Madiun dan sekitarnya.

Selain sabu, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sedotan plastik berwarna yang digunakan sebagai alat pengemasan, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Ngawi melakukan pengembangan dari penangkapan seorang pengguna sabu yang diamankan pada Sabtu (6/6/2026) dini hari. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP Marji Wibowo.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pengguna, petugas memperoleh informasi penting mengenai jalur distribusi narkotika yang mengarah kepada seorang pemasok. Berdasarkan keterangan tersebut, tim penyidik melakukan pendalaman dan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Setelah memastikan identitas dan lokasi target, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap RS.

Baca Juga:  Polres Indramayu Bongkar 18 Kasus Narkoba, 21 Tersangka Diamankan Termasuk Pengedar dan Pengguna

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur hukum, polisi menemukan puluhan paket sabu yang telah dipersiapkan untuk diedarkan. Selain itu, ditemukan pula berbagai perlengkapan yang digunakan untuk menimbang, membungkus, dan mendistribusikan narkotika kepada konsumen.

Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP Marji Wibowo, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Menurut AKP Marji, Polres Ngawi akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak-pihak yang diduga berada di atas tersangka dalam rantai distribusi narkotika. Langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar jaringan.

Pihak kepolisian juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ngawi. Penindakan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Saat ini tersangka RS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang terhubung dengan jaringan peredaran sabu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara Awal untuk Kesaksian Palsu terkait Kasus Pembunuhan Vina

Keberhasilan pengungkapan ini menambah daftar kasus narkotika yang berhasil diungkap jajaran Polres Ngawi sepanjang tahun 2026. Kepolisian berharap partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan dapat membantu mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (tin)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Mojokerto Kota ungkap peredaran liquid vape narkotika pertama di Jatim. Barang bukti senilai Rp4,7 miliar diamankan.

Kasus Pertama di Jatim, Polisi Bongkar Peredaran Liquid Vape Narkotika Senilai Rp4,7 Miliar di Mojokerto

13 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menggeledah kantor WIKA terkait dugaan korupsi proyek modernisasi PG Asembagus yang merugikan negara hingga Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Modernisasi PG Asembagus Rp645 Miliar

12 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota menangkap dua pelaku begal yang menyasar mahasiswa. Satu tersangka masih buron setelah terlibat perampasan motor dan ponsel.

Polresta Malang Kota Ringkus Komplotan Begal Mahasiswa, Satu DPO

8 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polres Ponorogo menangkap dua pelaku curanmor lintas kota asal Brebes. Polisi mengamankan lima motor curian yang dijual melalui sistem COD.

Komplotan Curanmor Lintas Kota Dibekuk di Ponorogo, Polisi Amankan 5 Motor Hasil Curian

2 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polres Tulungagung mengungkap fakta baru kasus pupuk ilegal. Sejumlah kejanggalan ditemukan pada kemasan, izin edar, hingga identitas tersangka.

Polres Tulungagung Bongkar Dugaan Peredaran Pupuk Ilegal, Temukan Sejumlah Kejanggalan pada Kemasan dan Izin Edar

1 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak

Jambret iPhone Milik Wisatawan Jerman di Kota Lama Surabaya Ditangkap, Wajah Pelaku Terekam Saat Beraksi

1 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Kortastipidkor Polri menggeledah kantor WIKA terkait dugaan korupsi proyek modernisasi PG Asembagus yang merugikan negara hingga Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Modernisasi PG Asembagus Rp645 Miliar

12 Juni 2026

Jadwal Lengkap Final PFL 2026, Bintang Timur Surabaya vs Cosmo JNE Jakarta

11 Juni 2026

Opening Ceremony Piala Dunia 2026 Digelar di 3 Negara, Ada Shakira, LISA BLACKPINK hingga BTS di Final

11 Juni 2026
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa meninjau proyek jalan cor Lakardowo-Jetis yang telah mencapai progres 88 persen. Sisa pembangunan dilanjutkan pada 2027.

Gus Bupati Tinjau Proyek Jalan Lakardowo-Jetis, Progres Capai 88 Persen dan Dilanjutkan pada 2027

10 Juni 2026
Unesa menghadirkan Training Ground Pickleball Academy sebagai pusat pembinaan atlet berbasis sport science untuk anak hingga masyarakat umum.

Unesa Resmikan Training Ground Pickleball Academy, Siapkan Pusat Pembinaan Atlet Berbasis Sport Science di Surabaya

10 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.