Ngawi (beritajatim.id) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika yang dilakukan Polres Ngawi Polda Jawa Timur kembali membuahkan hasil. Melalui pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang sebelumnya berhasil diungkap, Satresnarkoba Polres Ngawi menangkap seorang pria berinisial RS (36) yang diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kota Madiun.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat netto sekitar 39,222 gram. Barang haram tersebut ditemukan dalam kondisi telah dikemas menjadi puluhan paket siap edar yang diduga akan dipasarkan kepada para pengguna di wilayah Madiun dan sekitarnya.
Selain sabu, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sedotan plastik berwarna yang digunakan sebagai alat pengemasan, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Ngawi melakukan pengembangan dari penangkapan seorang pengguna sabu yang diamankan pada Sabtu (6/6/2026) dini hari. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP Marji Wibowo.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pengguna, petugas memperoleh informasi penting mengenai jalur distribusi narkotika yang mengarah kepada seorang pemasok. Berdasarkan keterangan tersebut, tim penyidik melakukan pendalaman dan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Setelah memastikan identitas dan lokasi target, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap RS.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur hukum, polisi menemukan puluhan paket sabu yang telah dipersiapkan untuk diedarkan. Selain itu, ditemukan pula berbagai perlengkapan yang digunakan untuk menimbang, membungkus, dan mendistribusikan narkotika kepada konsumen.
Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP Marji Wibowo, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Menurut AKP Marji, Polres Ngawi akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak-pihak yang diduga berada di atas tersangka dalam rantai distribusi narkotika. Langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar jaringan.
Pihak kepolisian juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ngawi. Penindakan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Saat ini tersangka RS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang terhubung dengan jaringan peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan ini menambah daftar kasus narkotika yang berhasil diungkap jajaran Polres Ngawi sepanjang tahun 2026. Kepolisian berharap partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan dapat membantu mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (tin)







