Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara Awal untuk Kesaksian Palsu terkait Kasus Pembunuhan Vina

Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara Awal untuk Kesaksian Palsu terkait Kasus Pembunuhan Vina

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 23 Juli 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (foto: Dok Humas Polri)

Jakarta (beritajatim.id) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara awal terkait dugaan laporan palsu dalam kasus pembunuhan Vina di Polres Cirebon pada tahun 2016. Kasus ini melibatkan saksi Aep dan Dede dengan tarif mencapai ratusan juta rupiah.

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengklarifikasi bahwa kegiatan ini adalah gelar perkara awal, bukan ulang. “Yang dilakukan Bareskrim saat ini adalah gelar perkara awal,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Gelar perkara awal merupakan langkah standar yang dilakukan Bareskrim setiap menerima laporan polisi untuk memahami permasalahan yang dilaporkan dan memulai proses penyelidikan.

Brigjen Djuhandhani mengimbau masyarakat agar mempercayakan mekanisme hukum yang sedang berjalan, mengingat adanya perseteruan antara pelapor dan terlapor. “Fakta penyidikan belum kita dapatkan karena baru ada laporan yang masih akan kita dalami,” ujarnya.

Dittipidum Bareskrim Polri saat ini menerima dua laporan dari pengacara enam terpidana dalam kasus Vina. Laporan tersebut melibatkan saksi Aep dan Dede serta Iptu Rudiana, ayah korban Eky.

Pada Selasa, penyidik melakukan gelar perkara awal untuk laporan terhadap Aep dan Dede. Pengacara enam terpidana dan pengacara saksi Dede hadir di Gedung Bareskrim Polri pukul 13.00 WIB.

Roely Panggabean, salah satu pengacara enam terpidana, menyatakan bahwa mereka akan menyerahkan bukti tambahan yang baru didapatkan beberapa hari lalu. “Kami akan serahkan buktinya dan siap menghadirkan bukti lain jika diperlukan,” katanya.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Jaringan Internasional dalam Sebulan

Suhendra Asido Hutabarat, pengacara Dede, akan memberikan keterangan terkait pernyataan Dede yang menyebut kesaksiannya dalam berita acara tidak pernah terjadi.

Penyampaian Fakta yang Transparan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa hasil pengusutan kasus pembunuhan Vina akan disampaikan secara transparan. “Propam Polri dan Itwasum Polri melakukan pendalaman terkait peristiwa ini,” ujarnya pada Rabu (17/7/2024).

Jenderal Sigit menegaskan bahwa meskipun kasus ini terjadi delapan tahun lalu, kepolisian tetap memiliki kewajiban untuk mendalami dan menyampaikan seluruh fakta kepada publik.

Kasus pembunuhan Vina terjadi pada Agustus 2016 di Cirebon. Vina dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky. Pada 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong, yang diduga sebagai otak pembunuhan.

Namun, pada 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sesuai prosedur dan tidak sah.

Bareskrim Polri memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat dalam menangani kasus ini, dan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan mengenai proses penanganan kasus pembunuhan Vina. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Bareskrim Polri kasus pembunuhan Vina
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.