Jakarta (beritajatim.id) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara awal terkait dugaan laporan palsu dalam kasus pembunuhan Vina di Polres Cirebon pada tahun 2016. Kasus ini melibatkan saksi Aep dan Dede dengan tarif mencapai ratusan juta rupiah.
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengklarifikasi bahwa kegiatan ini adalah gelar perkara awal, bukan ulang. “Yang dilakukan Bareskrim saat ini adalah gelar perkara awal,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Gelar perkara awal merupakan langkah standar yang dilakukan Bareskrim setiap menerima laporan polisi untuk memahami permasalahan yang dilaporkan dan memulai proses penyelidikan.
Brigjen Djuhandhani mengimbau masyarakat agar mempercayakan mekanisme hukum yang sedang berjalan, mengingat adanya perseteruan antara pelapor dan terlapor. “Fakta penyidikan belum kita dapatkan karena baru ada laporan yang masih akan kita dalami,” ujarnya.
Dittipidum Bareskrim Polri saat ini menerima dua laporan dari pengacara enam terpidana dalam kasus Vina. Laporan tersebut melibatkan saksi Aep dan Dede serta Iptu Rudiana, ayah korban Eky.
Pada Selasa, penyidik melakukan gelar perkara awal untuk laporan terhadap Aep dan Dede. Pengacara enam terpidana dan pengacara saksi Dede hadir di Gedung Bareskrim Polri pukul 13.00 WIB.
Roely Panggabean, salah satu pengacara enam terpidana, menyatakan bahwa mereka akan menyerahkan bukti tambahan yang baru didapatkan beberapa hari lalu. “Kami akan serahkan buktinya dan siap menghadirkan bukti lain jika diperlukan,” katanya.
Suhendra Asido Hutabarat, pengacara Dede, akan memberikan keterangan terkait pernyataan Dede yang menyebut kesaksiannya dalam berita acara tidak pernah terjadi.
Penyampaian Fakta yang Transparan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa hasil pengusutan kasus pembunuhan Vina akan disampaikan secara transparan. “Propam Polri dan Itwasum Polri melakukan pendalaman terkait peristiwa ini,” ujarnya pada Rabu (17/7/2024).
Jenderal Sigit menegaskan bahwa meskipun kasus ini terjadi delapan tahun lalu, kepolisian tetap memiliki kewajiban untuk mendalami dan menyampaikan seluruh fakta kepada publik.
Kasus pembunuhan Vina terjadi pada Agustus 2016 di Cirebon. Vina dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky. Pada 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong, yang diduga sebagai otak pembunuhan.
Namun, pada 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sesuai prosedur dan tidak sah.
Bareskrim Polri memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat dalam menangani kasus ini, dan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan mengenai proses penanganan kasus pembunuhan Vina. (ang)


as a preferred source on Google




