Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
[gtranslate]
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Kasus Pertama di Jatim, Polisi Bongkar Peredaran Liquid Vape Narkotika Senilai Rp4,7 Miliar di Mojokerto

Kasus Pertama di Jatim, Polisi Bongkar Peredaran Liquid Vape Narkotika Senilai Rp4,7 Miliar di Mojokerto

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 13 Juni 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polres Mojokerto Kota ungkap peredaran liquid vape narkotika pertama di Jatim. Barang bukti senilai Rp4,7 miliar diamankan.
Polres Mojokerto Kota ungkap peredaran liquid vape narkotika pertama di Jatim. Barang bukti senilai Rp4,7 miliar diamankan.

Mojokerto (beritajatim.id) – Polres Mojokerto Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika cair (liquid) yang digunakan dalam cartridge vape. Pengungkapan ini menjadi perhatian karena disebut sebagai kasus pertama peredaran liquid vape mengandung narkotika yang berhasil diungkap di wilayah Jawa Timur.

Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang tersangka berinisial FI (34) di wilayah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Dari proses penyelidikan yang dilakukan, aparat kepolisian kemudian mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan berbagai jenis barang bukti bernilai miliaran rupiah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mojokerto Kota pada Rabu (10/6/2026). Menurutnya, temuan narkotika cair berbentuk cartridge vape merupakan kasus yang belum pernah ditemukan sebelumnya di wilayah hukum Polda Jawa Timur.

Kombes Pol Kurniawan mengungkapkan bahwa saat diamankan, tersangka FI berada bersama tersangka lain berinisial SA. Dari pemeriksaan awal terhadap kendaraan yang digunakan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 4,50 gram yang disimpan di dalam mobil Daihatsu Xenia.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke kamar kos milik SA. Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sabu dengan total berat mencapai 195,98 gram. Temuan itu semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Selain sabu, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen berupa resi pengiriman ekspedisi yang diduga berkaitan dengan distribusi narkotika dan psikotropika dari luar daerah. Berdasarkan hasil penyelidikan, paket tersebut diketahui dikirim dari Pekanbaru, Riau, dan saat itu masih berada di wilayah Surabaya.

Baca Juga:  Polres Mojokerto Temukan Molotov Saat Amankan Dua Gangster yang Tawuran di Kelurahan Bloto

Petugas kemudian berkoordinasi dengan perusahaan jasa ekspedisi untuk melakukan pelacakan. Bersama tersangka SA, polisi mengambil paket tersebut dan menemukan berbagai jenis barang terlarang di dalamnya.

Dari hasil pemeriksaan, paket berisi 330 cartridge liquid vape yang mengandung etomidate, 1.919 butir pil ekstasi, serta 960 butir Happy Five. Seluruh barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jawa Timur.

Menurut perhitungan penyidik, nilai ekonomi seluruh barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp4,72 miliar. Dengan jumlah tersebut, aparat memperkirakan pengungkapan kasus ini telah mencegah penyalahgunaan narkotika oleh puluhan ribu orang.

Kombes Pol Muhammad Kurniawan menyebut pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 40.048 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Mojokerto Kota atas keberhasilan mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti dalam jumlah besar.

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan semakin berkembangnya modus peredaran narkotika yang memanfaatkan teknologi dan produk konsumsi populer seperti vape. Aparat kepolisian menilai temuan liquid vape yang mengandung zat terlarang menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk baru penyalahgunaan narkoba.

Saat ini kedua tersangka, FI dan SA, telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta regulasi terkait penyesuaian pidana yang berlaku.

Baca Juga:  Bareskrim Amankan Pasutri Penghasut Aksi Geruduk Rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakut

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman berat mulai dari pidana penjara dalam jangka waktu panjang hingga hukuman maksimal berupa pidana mati, tergantung pada hasil proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi salah satu operasi terbesar yang dilakukan jajaran Polres Mojokerto Kota dalam pemberantasan peredaran narkotika selama tahun 2026. Aparat menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran liquid vape narkotika tersebut. (tin)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Ngawi saat membongkar jaringan sabu di Madiun

Polres Ngawi Bongkar Jaringan Sabu di Madiun, Pengedar Ditangkap dengan Puluhan Paket Siap Edar

13 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menggeledah kantor WIKA terkait dugaan korupsi proyek modernisasi PG Asembagus yang merugikan negara hingga Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Modernisasi PG Asembagus Rp645 Miliar

12 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota menangkap dua pelaku begal yang menyasar mahasiswa. Satu tersangka masih buron setelah terlibat perampasan motor dan ponsel.

Polresta Malang Kota Ringkus Komplotan Begal Mahasiswa, Satu DPO

8 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polres Ponorogo menangkap dua pelaku curanmor lintas kota asal Brebes. Polisi mengamankan lima motor curian yang dijual melalui sistem COD.

Komplotan Curanmor Lintas Kota Dibekuk di Ponorogo, Polisi Amankan 5 Motor Hasil Curian

2 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polres Tulungagung mengungkap fakta baru kasus pupuk ilegal. Sejumlah kejanggalan ditemukan pada kemasan, izin edar, hingga identitas tersangka.

Polres Tulungagung Bongkar Dugaan Peredaran Pupuk Ilegal, Temukan Sejumlah Kejanggalan pada Kemasan dan Izin Edar

1 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak

Jambret iPhone Milik Wisatawan Jerman di Kota Lama Surabaya Ditangkap, Wajah Pelaku Terekam Saat Beraksi

1 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Kortastipidkor Polri menggeledah kantor WIKA terkait dugaan korupsi proyek modernisasi PG Asembagus yang merugikan negara hingga Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Modernisasi PG Asembagus Rp645 Miliar

12 Juni 2026

Jadwal Lengkap Final PFL 2026, Bintang Timur Surabaya vs Cosmo JNE Jakarta

11 Juni 2026

Opening Ceremony Piala Dunia 2026 Digelar di 3 Negara, Ada Shakira, LISA BLACKPINK hingga BTS di Final

11 Juni 2026
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa meninjau proyek jalan cor Lakardowo-Jetis yang telah mencapai progres 88 persen. Sisa pembangunan dilanjutkan pada 2027.

Gus Bupati Tinjau Proyek Jalan Lakardowo-Jetis, Progres Capai 88 Persen dan Dilanjutkan pada 2027

10 Juni 2026
Unesa menghadirkan Training Ground Pickleball Academy sebagai pusat pembinaan atlet berbasis sport science untuk anak hingga masyarakat umum.

Unesa Resmikan Training Ground Pickleball Academy, Siapkan Pusat Pembinaan Atlet Berbasis Sport Science di Surabaya

10 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.