Tuban (beritajatim.id) – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Satuan Lalu Lintas Polres Tuban, Polda Jawa Timur, mengamankan sebanyak 65 unit sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknik (spektek), termasuk di antaranya kendaraan dengan knalpot bising atau knalpot brong.
Razia tersebut dilakukan dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama beberapa hari terakhir. Tindakan ini menyusul keresahan warga akibat maraknya motor berknalpot bising yang diduga digunakan untuk aksi balap liar.
Wakapolres Tuban, Kompol Achmad Robial, didampingi Kasat Lantas AKP Moh. Imam Reza, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tuban dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas khususnya penggunaan knalpot brong ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tuban dalam menanggapi keluhan masyarakat,” ujar Kompol Robi, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, operasi KRYD juga dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dari masyarakat melalui call center 110 dan hasil pemantauan di media sosial. Banyak warga mengeluhkan adanya konvoi motor dengan knalpot brong, terutama pada malam hari, yang menimbulkan kebisingan serta mengganggu ketertiban.
Seluruh kendaraan yang terjaring dalam operasi tersebut dikenakan tilang dan ditahan di Mapolres Tuban selama dua bulan. Pemilik kendaraan baru bisa mengambil motornya setelah melengkapi dan mengembalikan kondisi sesuai standar.
Kompol Robi juga mengimbau agar masyarakat selalu mematuhi aturan berlalu lintas demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.
“Berkendaralah dengan bijak dengan menggunakan knalpot standar,” tegasnya.
Selain potensi balap liar, pihak kepolisian juga menemukan indikasi bahwa sejumlah motor tersebut hendak digunakan untuk tawuran antar kelompok pemuda. Bahkan, sebagian pelanggar berasal dari luar Kabupaten Tuban yang sengaja berkeliling kota dengan knalpot brong.
“Mayoritas pengendara yang terjaring masih berusia pelajar,” pungkas Kompol Robi. (tin)


as a preferred source on Google




