Aceh (beritajatim.id) – Presiden Prabowo Subianto telah secara tegas meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk segera memproses pencopotan jabatan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Permintaan ini menyusul tindakan Mirwan yang diketahui pergi menunaikan ibadah umrah di tengah bencana banjir dan tanah longsor yang parah di wilayahnya.
Sikap keras Presiden Prabowo disampaikan saat memimpin rapat percepatan penanganan bencana di Sumatra, yang diadakan di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada Minggu (7/12). Menurut Presiden, tindakan seorang pemimpin meninggalkan daerahnya saat krisis merupakan pelanggaran serius.
Presiden Prabowo menyamakan tindakan Bupati Mirwan MS dengan desersi dalam dunia militer. Ia menekankan bahwa dalam situasi bahaya, seorang pemimpin tidak boleh meninggalkan tanggung jawabnya.
“Kalau yang mau lari, lari aja nggak apa-apa. Dicopot Mendagri bisa ya, diproses,” ujar Presiden Prabowo.
Ia melanjutkan analoginya: “Ini kalau tentara namanya desersi, itu dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah, aduh itu tidak bisa tuh, sorry tuh, saya enggak mau tanya partai mana,” imbuh Prabowo, menunjukkan bahwa masalah ini melampaui kepentingan politik.
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menjadi sorotan tajam setelah diketahui meninggalkan daerahnya untuk umrah, padahal 11 kecamatan di Aceh Selatan tengah dilanda bencana hebat. Bahkan, ia sudah menerbitkan surat ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor bernomor 360/1315/2025 pada 27 November.
Kepergian Mirwan terjadi pada 2 Desember, sementara masih banyak warganya di kawasan Trumon yang mengungsi. Tim pemeriksa dari Inspektorat Jenderal Kemendagri bahkan harus menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadapnya.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), sebelumnya telah menolak permohonan izin perjalanan luar negeri Mirwan. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan penolakan ini secara tertulis.
“Gubernur telah menyampaikan balasan tertulis permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan atau ditolak,” kata Muhammad MTA pada Jumat (5/12). Penolakan didasarkan pada kondisi Aceh, khususnya Aceh Selatan, yang saat itu sedang dilanda bencana alam hidrometeorologi, di mana Bupati sendiri telah menetapkan status tanggap darurat.
Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo juga menyampaikan laporan kondisi lapangan yang “cukup memprihatinkan,” mencakup kerusakan ladang pertanian dan kebutuhan untuk membangun kembali banyak perumahan.
Di sisi lain, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada kepala daerah lain yang tetap bekerja keras. “Terima kasih para bupati, kalian yang terus berjuang untuk rakyat, memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan,” ucap Prabowo.
Tindakan Mirwan MS ini juga berujung pada sanksi dari internal partai. Partai Gerindra, tempat Mirwan bernaung, sudah resmi memecatnya sebagai kader.
Sekjen Partai Gerindra, Sugiono, mengumumkan pemecatan tersebut pada Jumat (5/12). “Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan, oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” tegas Sugiono. (hen)


as a preferred source on Google




