Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Dinilai Langkah Maju untuk Transparansi Dana Umat

Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Dinilai Langkah Maju untuk Transparansi Dana Umat

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono News 6 November 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi haji (foto: Peshin photograhpar/pexels)
Ilustrasi haji (foto: Peshin photograhpar/pexels)

Jakarta (beritajatim.id) – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menilai revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji merupakan langkah penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola dana umat.

Pandangan tersebut disampaikan Habib Syarief saat menanggapi paparan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, dalam Rapat Pleno Pengusul Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU Pengelolaan Keuangan Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

“Revisi undang-undang ini adalah langkah maju, karena sampai hari ini pengelolaan haji masih belum jelas dan tidak transparan. Uang yang mengendap cukup lama jumlahnya besar, tapi informasinya simpang siur,” tegas Habib Syarief.

Dorongan untuk Tata Kelola yang Lebih Transparan

Menurutnya, selama ini pengelolaan dana haji masih menyisakan banyak persoalan, mulai dari keterbatasan akses informasi hingga lemahnya mekanisme pengawasan publik. Karena itu, revisi UU ini dinilai mendesak agar dana haji dapat dikelola secara terbuka, efisien, dan berorientasi pada kepentingan jamaah.

Ia juga menekankan bahwa dana haji yang dikelola dengan baik dapat dimanfaatkan untuk program-program produktif yang relevan, seperti pembangunan Kampung Haji atau infrastruktur pendukung ibadah lainnya.

“Kalau dana itu bisa digunakan untuk program yang berkaitan langsung dengan jamaah, seperti pembangunan Kampung Haji, itu langkah yang positif,” ujar Legislator Fraksi PKB tersebut.

Dana Haji Bukan Sekadar Urusan Duniawi

Lebih lanjut, Habib Syarief menilai bahwa pengelolaan dana haji tidak bisa disamakan dengan pengelolaan dana publik biasa. Dana haji, katanya, memiliki dimensi spiritual dan moral yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga:  Prabowo dan Jokowi Kompak Hadiri Pelantikan DPR dengan Mobil Kepresidenan

“Keuangan haji itu bukan sekadar urusan duniawi. Ada pertanggungjawaban bukan hanya kepada pemerintah, tapi juga kepada Allah. Ini menyangkut amanah umat,” ujarnya.

Untuk itu, ia mendorong adanya sistem pengawasan berlapis agar setiap rupiah dana haji benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak menimbulkan potensi penyimpangan.

Perlu Payung Hukum yang Kuat

Habib Syarief berharap revisi undang-undang ini nantinya dapat menghadirkan regulasi yang kuat dan berkeadilan, sehingga menutup celah kebocoran dana dan memastikan pengelolaan keuangan haji dilakukan secara profesional.

“Mudah-mudahan undang-undang baru nanti bisa jadi payung hukum yang kuat agar tidak ada lagi penyimpangan. Karena uang haji ini sangat besar dan selalu menjadi sumber kepentingan banyak pihak,” ujarnya.

Ia juga menyoroti berbagai ekses negatif dalam pelaksanaan haji beberapa tahun terakhir, termasuk dugaan penyimpangan dan lemahnya pengawasan terhadap dana haji.

“Setiap kali musim haji, selalu ada ekses. Mulai dari distribusi, pengawasan, sampai dugaan penyimpangan. Semua ini akibat kelemahan sistem,” tambahnya.

Harapan untuk Pengelolaan Dana yang Berkeadilan

Menutup pernyataannya, Habib Syarief menegaskan bahwa revisi undang-undang ini harus mampu memastikan dana jamaah benar-benar kembali kepada kepentingan jamaah, bukan menjadi sarana kepentingan lain.

“Kita ingin uang jamaah benar-benar kembali untuk jamaah, tidak bocor ke mana-mana, dan digunakan dengan niat ibadah. Karena ini bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, tapi amanah yang harus dijaga hingga ke pertanggungjawaban di hadapan Tuhan,” pungkasnya.

Baca Juga:  130 Sampel Urine Atlet PEPARNAS XVII Diuji di Bangkok, Bukti Komitmen Indonesia terhadap Anti-Doping

Latar Belakang RUU Pengelolaan Keuangan Haji

Sebagai informasi, RUU Pengelolaan Keuangan Haji ini diinisiasi oleh Komisi VIII DPR RI dan tengah dalam tahap harmonisasi di Baleg DPR. Revisi undang-undang tersebut bertujuan untuk memperkuat tata kelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), meningkatkan transparansi, serta memastikan penggunaan dana jamaah lebih akuntabel dan berorientasi pada pelayanan ibadah haji yang berkeadilan. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026 News
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026 News
Polri dan Kepolisian RRT melakukan pertukaran buronan. Tiga WN China dipulangkan, sementara satu buron WNI diserahkan kepada Polri.

Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Tiga WN China Dipulangkan dan Satu WNI Diserahkan ke Indonesia

15 Juli 2026 News
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Benahi Layanan RSUD Soewandhie, Evaluasi Antrean Online, Farmasi hingga Kapasitas IGD

15 Juli 2026 News
Gubernur Khofifah melantik enam pejabat Pemprov Jatim dan menekankan transformasi digital, integritas, serta kolaborasi untuk meningkatkan pelayanan publik.

Khofifah Lantik Enam Pejabat Pemprov Jatim, Tekankan Transformasi Digital dan Integritas Pelayanan Publik

15 Juli 2026 News
Polresta Sidoarjo memberikan penyuluhan kepada siswa baru SMKN 1 Sidoarjo untuk membentuk karakter disiplin, taat hukum, dan peduli kamtibmas.

Polresta Sidoarjo Edukasi Siswa Baru SMKN 1 Sidoarjo agar Disiplin, Taat Hukum, dan Peduli Kamtibmas

15 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.