Jakarta (beritajatim.id) – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menilai revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji merupakan langkah penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola dana umat.
Pandangan tersebut disampaikan Habib Syarief saat menanggapi paparan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, dalam Rapat Pleno Pengusul Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU Pengelolaan Keuangan Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“Revisi undang-undang ini adalah langkah maju, karena sampai hari ini pengelolaan haji masih belum jelas dan tidak transparan. Uang yang mengendap cukup lama jumlahnya besar, tapi informasinya simpang siur,” tegas Habib Syarief.
Dorongan untuk Tata Kelola yang Lebih Transparan
Menurutnya, selama ini pengelolaan dana haji masih menyisakan banyak persoalan, mulai dari keterbatasan akses informasi hingga lemahnya mekanisme pengawasan publik. Karena itu, revisi UU ini dinilai mendesak agar dana haji dapat dikelola secara terbuka, efisien, dan berorientasi pada kepentingan jamaah.
Ia juga menekankan bahwa dana haji yang dikelola dengan baik dapat dimanfaatkan untuk program-program produktif yang relevan, seperti pembangunan Kampung Haji atau infrastruktur pendukung ibadah lainnya.
“Kalau dana itu bisa digunakan untuk program yang berkaitan langsung dengan jamaah, seperti pembangunan Kampung Haji, itu langkah yang positif,” ujar Legislator Fraksi PKB tersebut.
Dana Haji Bukan Sekadar Urusan Duniawi
Lebih lanjut, Habib Syarief menilai bahwa pengelolaan dana haji tidak bisa disamakan dengan pengelolaan dana publik biasa. Dana haji, katanya, memiliki dimensi spiritual dan moral yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
“Keuangan haji itu bukan sekadar urusan duniawi. Ada pertanggungjawaban bukan hanya kepada pemerintah, tapi juga kepada Allah. Ini menyangkut amanah umat,” ujarnya.
Untuk itu, ia mendorong adanya sistem pengawasan berlapis agar setiap rupiah dana haji benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak menimbulkan potensi penyimpangan.
Perlu Payung Hukum yang Kuat
Habib Syarief berharap revisi undang-undang ini nantinya dapat menghadirkan regulasi yang kuat dan berkeadilan, sehingga menutup celah kebocoran dana dan memastikan pengelolaan keuangan haji dilakukan secara profesional.
“Mudah-mudahan undang-undang baru nanti bisa jadi payung hukum yang kuat agar tidak ada lagi penyimpangan. Karena uang haji ini sangat besar dan selalu menjadi sumber kepentingan banyak pihak,” ujarnya.
Ia juga menyoroti berbagai ekses negatif dalam pelaksanaan haji beberapa tahun terakhir, termasuk dugaan penyimpangan dan lemahnya pengawasan terhadap dana haji.
“Setiap kali musim haji, selalu ada ekses. Mulai dari distribusi, pengawasan, sampai dugaan penyimpangan. Semua ini akibat kelemahan sistem,” tambahnya.
Harapan untuk Pengelolaan Dana yang Berkeadilan
Menutup pernyataannya, Habib Syarief menegaskan bahwa revisi undang-undang ini harus mampu memastikan dana jamaah benar-benar kembali kepada kepentingan jamaah, bukan menjadi sarana kepentingan lain.
“Kita ingin uang jamaah benar-benar kembali untuk jamaah, tidak bocor ke mana-mana, dan digunakan dengan niat ibadah. Karena ini bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, tapi amanah yang harus dijaga hingga ke pertanggungjawaban di hadapan Tuhan,” pungkasnya.
Latar Belakang RUU Pengelolaan Keuangan Haji
Sebagai informasi, RUU Pengelolaan Keuangan Haji ini diinisiasi oleh Komisi VIII DPR RI dan tengah dalam tahap harmonisasi di Baleg DPR. Revisi undang-undang tersebut bertujuan untuk memperkuat tata kelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), meningkatkan transparansi, serta memastikan penggunaan dana jamaah lebih akuntabel dan berorientasi pada pelayanan ibadah haji yang berkeadilan. (hdl)


as a preferred source on Google




