Sukabumi (beritajatim.id) – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EH (34) diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota karena diduga mencuri perhiasan senilai Rp 697 juta dari rumah majikannya di Perum Pesona Pangrango, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa EH mencuri barang-barang berharga milik majikannya, SI (50), secara bertahap sejak Oktober hingga Desember 2024. Perhiasan yang dicuri kemudian diganti dengan barang tiruan untuk mengelabui korban.
“Terduga pelaku mencuri perhiasan yang disimpan di kamar korban dan menggantinya dengan perhiasan imitasi. Barang-barang yang dicuri termasuk cincin berlian, kalung emas dengan liontin batu Papyrus, dan perhiasan lainnya,” ujar Rita dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (13/1/2025).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cincin emas putih asli, tiga cincin emas imitasi, dua liontin emas imitasi, dan tiga kalung emas imitasi.
Selain itu juga dua logam emas imitasi, sertifikat cincin berlian senilai Rp 20.500.000, surat pembelian emas senilai Rp 24.870.000, dan dua kotak perhiasan.
Menurut Rita, aksi ini menyebabkan kerugian material sebesar Rp 697 juta bagi korban. “EH bekerja di rumah korban sejak Mei 2023, namun sempat mengundurkan diri. Dia kembali bekerja sebagai ART pada September 2024 sebelum melancarkan aksinya,” tambahnya.
Saat ini, EH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sukabumi Kota. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (ted)


as a preferred source on Google




