Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Sempat Tukar dengan Barang Tiruan, ART di Sukabumi Curi Perhiasan Senilai Rp 697 Juta

Sempat Tukar dengan Barang Tiruan, ART di Sukabumi Curi Perhiasan Senilai Rp 697 Juta

Teddy AHTeddy AH News 13 Januari 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat menyampaikan keterangan di depan awak media (foto: Dok Humas Polri)
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat menyampaikan keterangan di depan awak media (foto: Dok Humas Polri)

Sukabumi (beritajatim.id) – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EH (34) diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota karena diduga mencuri perhiasan senilai Rp 697 juta dari rumah majikannya di Perum Pesona Pangrango, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa EH mencuri barang-barang berharga milik majikannya, SI (50), secara bertahap sejak Oktober hingga Desember 2024. Perhiasan yang dicuri kemudian diganti dengan barang tiruan untuk mengelabui korban.

“Terduga pelaku mencuri perhiasan yang disimpan di kamar korban dan menggantinya dengan perhiasan imitasi. Barang-barang yang dicuri termasuk cincin berlian, kalung emas dengan liontin batu Papyrus, dan perhiasan lainnya,” ujar Rita dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (13/1/2025).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cincin emas putih asli, tiga cincin emas imitasi, dua liontin emas imitasi, dan tiga kalung emas imitasi.

Selain itu juga dua logam emas imitasi, sertifikat cincin berlian senilai Rp 20.500.000, surat pembelian emas senilai Rp 24.870.000, dan dua kotak perhiasan.

Menurut Rita, aksi ini menyebabkan kerugian material sebesar Rp 697 juta bagi korban. “EH bekerja di rumah korban sejak Mei 2023, namun sempat mengundurkan diri. Dia kembali bekerja sebagai ART pada September 2024 sebelum melancarkan aksinya,” tambahnya.

Saat ini, EH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sukabumi Kota. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca Juga:  Barantin dan Bea Cukai Berhasil Gagalkan Masuknya Bawang Ilegal dari Batam ke Jambi
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
ART Kasus pencurian Sukabumi
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Khofifah meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi yang progres pembangunannya mencapai 88,7 persen dan ditargetkan segera beroperasi.

Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi Banyuwangi, Progres Hampir Rampung untuk Generasi Emas 2045

18 Juli 2026 News
Polres Pelabuhan Tanjungperak bersama Damkar Surabaya menyiram lahan jagung di Tambak Wedi untuk menghadapi ancaman kemarau panjang.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Kerahkan Damkar Siram Lahan Jagung Hadapi Ancaman Kemarau

18 Juli 2026 News
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026 News
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026 News
Polri dan Kepolisian RRT melakukan pertukaran buronan. Tiga WN China dipulangkan, sementara satu buron WNI diserahkan kepada Polri.

Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Tiga WN China Dipulangkan dan Satu WNI Diserahkan ke Indonesia

15 Juli 2026 News
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Benahi Layanan RSUD Soewandhie, Evaluasi Antrean Online, Farmasi hingga Kapasitas IGD

15 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Khofifah meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi yang progres pembangunannya mencapai 88,7 persen dan ditargetkan segera beroperasi.

Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi Banyuwangi, Progres Hampir Rampung untuk Generasi Emas 2045

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.