Dua WNA asal Uzbekistan ditangkap Imigrasi Jakbar karena diduga terlibat prostitusi online dan penyalahgunaan izin tinggal.
Arsip Berita: Imigrasi
Dua WNA ditetapkan tersangka oleh Imigrasi Yogyakarta atas penyalahgunaan izin tinggal investor dengan alamat usaha fiktif di Jakarta Selatan.
Jakarta (beritajatim.id) – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menegaskan komitmennya untuk terus memastikan hak-hak dua warga negara Indonesia…
Jakarta (beritajatim.id) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LB dan LJ yang…



