Jakarta (beritajatim.id) — Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat menangkap dua perempuan warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan berinisial SS (35) dan KD (22) yang diduga terlibat praktik prostitusi online di wilayah Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan pada Rabu setelah tim intelijen melakukan penyelidikan berbasis patroli digital.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan yang menyebut adanya aktivitas prostitusi daring yang dilakukan oleh WNA. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga dilakukan undercover buying untuk memastikan keberadaan para pelaku.
Masuk dengan Visa Kunjungan dan Visa Travel
Dalam pemeriksaan, SS diketahui menggunakan visa kunjungan, sedangkan KD masuk ke Indonesia menggunakan visa travel melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangan.
Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa:
- Uang tunai total Rp30 juta (masing-masing Rp15 juta dari SS dan KD)
- Alat kontrasepsi
- Telepon seluler
- Barang bukti terkait lainnya
Tarif layanan yang ditawarkan keduanya tercatat sebesar USD 900 atau sekitar Rp15 juta sekali transaksi. Mereka juga mengungkap adanya perantara berinisial L, yang bertugas menghubungkan keduanya dengan calon klien. Namun, L tidak berada di lokasi saat penggerebekan dan kini masuk dalam pencarian.
Terancam Hukuman Penjara dan Denda
Kedua WNA tersebut terindikasi melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Pasal 122 huruf A mengenai penyalahgunaan izin tinggal. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta bagi orang asing yang terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai dengan pemberian izin tinggal.
Imigrasi Jakarta Barat menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilanjutkan hingga tuntas, termasuk pengejaran terhadap pihak yang diduga menjadi perantara. (ang)


as a preferred source on Google




