Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Dua WNA Uzbekistan Ditangkap Imigrasi Jakbar Terkait Dugaan Prostitusi Online

Dua WNA Uzbekistan Ditangkap Imigrasi Jakbar Terkait Dugaan Prostitusi Online

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 14 November 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat, terkait dugaan prostitusi online yang melibatkan dua WNA Uzbekistan di Indonesia
Konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat, terkait dugaan prostitusi online yang melibatkan dua WNA Uzbekistan di Indonesia

Jakarta (beritajatim.id) — Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat menangkap dua perempuan warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan berinisial SS (35) dan KD (22) yang diduga terlibat praktik prostitusi online di wilayah Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan pada Rabu setelah tim intelijen melakukan penyelidikan berbasis patroli digital.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan yang menyebut adanya aktivitas prostitusi daring yang dilakukan oleh WNA. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga dilakukan undercover buying untuk memastikan keberadaan para pelaku.

Masuk dengan Visa Kunjungan dan Visa Travel

Dalam pemeriksaan, SS diketahui menggunakan visa kunjungan, sedangkan KD masuk ke Indonesia menggunakan visa travel melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangan.

Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa:

  • Uang tunai total Rp30 juta (masing-masing Rp15 juta dari SS dan KD)
  • Alat kontrasepsi
  • Telepon seluler
  • Barang bukti terkait lainnya

Tarif layanan yang ditawarkan keduanya tercatat sebesar USD 900 atau sekitar Rp15 juta sekali transaksi. Mereka juga mengungkap adanya perantara berinisial L, yang bertugas menghubungkan keduanya dengan calon klien. Namun, L tidak berada di lokasi saat penggerebekan dan kini masuk dalam pencarian.

Terancam Hukuman Penjara dan Denda

Kedua WNA tersebut terindikasi melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Pasal 122 huruf A mengenai penyalahgunaan izin tinggal. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta bagi orang asing yang terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai dengan pemberian izin tinggal.

Baca Juga:  Warga Merauke Geger, Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas Mengapung di Kali Maro

Imigrasi Jakarta Barat menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilanjutkan hingga tuntas, termasuk pengejaran terhadap pihak yang diduga menjadi perantara. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Imigrasi prostitusi online Uzbekistan
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.