Yogyakarta (beritajatim.id) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menetapkan dua warga negara asing (WNA) berinisial M.Y dan A.Y sebagai tersangka kasus pelanggaran hukum keimigrasian. Penetapan ini dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran Pasal 116 jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kasus bermula dari informasi yang diterima dari Polres Sleman mengenai dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan kedua WNA tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Imigrasi Yogyakarta bersama Resmob Polres Sleman melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan keduanya di wilayah Yogyakarta.
Perpindahan Alamat Tanpa Laporan
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa M.Y dan A.Y telah melakukan perpindahan alamat tempat tinggal sebanyak dua kali tanpa melaporkannya kepada pihak Imigrasi. Tindakan ini melanggar Pasal 71 UU Keimigrasian, yang mewajibkan orang asing melaporkan perubahan alamat tinggal.
“Pelanggaran administratif ini tidak dapat dianggap sepele karena berdampak langsung pada pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Dalam kasus ini, pelanggaran tersebut memenuhi unsur pidana keimigrasian,” jelas Sefta Adrianus Tarigan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Yogyakarta.
Dugaan Alamat Usaha Fiktif
Dalam pendalaman lebih lanjut, diketahui bahwa kedua WNA tersebut memegang izin tinggal terbatas sebagai investor, dengan nilai investasi masing-masing sebesar Rp49 miliar dan Rp15 miliar. Namun, hasil penelusuran menemukan bahwa alamat kantor usaha yang dicantumkan berada di Jakarta Selatan, tetapi ternyata fiktif dan tidak menunjukkan adanya aktivitas bisnis nyata.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa izin tinggal investor digunakan tidak sesuai aturan untuk memperoleh kemudahan tinggal di Indonesia.
“Kami tegaskan bahwa tindakan mereka bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga memenuhi unsur pidana keimigrasian. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Tedy Riyandi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
Imigrasi Tetap Dukung Iklim Investasi
Meski demikian, Tedy menekankan bahwa Imigrasi Yogyakarta tetap berkomitmen mendukung iklim investasi yang sehat dan berintegritas.
“Kami akan terus mendukung upaya peningkatan ekonomi nasional, khususnya di wilayah Yogyakarta, dengan memberikan pelayanan terbaik kepada investor asing yang serius dan mematuhi peraturan. Namun, kami juga akan bertindak tegas terhadap penyalahgunaan izin tinggal yang merugikan negara,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan untuk proses hukum pidana keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku. (ang)


as a preferred source on Google




