
Jakarta (beritajatim.id) – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menegaskan komitmennya untuk terus memastikan hak-hak dua warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Los Angeles, California, Amerika Serikat, terpenuhi secara adil sesuai sistem hukum yang berlaku di negara tersebut.
Dua WNI tersebut terjaring dalam operasi penggerebekan imigran oleh otoritas imigrasi AS sejak 6 Juni 2025, yang turut memicu gelombang demonstrasi besar-besaran di Los Angeles.
Mereka adalah ESS (53 tahun), seorang perempuan yang tinggal secara ilegal di AS, dan CT (48 tahun), laki-laki dengan riwayat pelanggaran narkotika dan masuk ke wilayah AS secara tidak sah.
“Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles terus memantau pemenuhan hak-hak kedua WNI tersebut dalam proses hukum di AS,” ujar Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, Rabu (11/6).
Kemlu Tegaskan Pendampingan Hukum dan Kekonsuleran
Kemlu RI melalui KJRI Los Angeles telah melakukan koordinasi intensif dengan otoritas lokal untuk memastikan akses kekonsuleran bagi kedua WNI tersebut. Judha menyampaikan bahwa komunikasi dengan keluarga ESS dan CT juga telah dilakukan.
“Dari pihak keluarga, kami mendapat informasi bahwa keduanya akan menggunakan jasa penasihat hukum untuk pendampingan dalam proses hukum di AS,” tambah Judha.
Imbauan untuk WNI di Amerika Serikat
Merespons meningkatnya razia dan penindakan imigrasi di bawah kebijakan Pemerintah AS, Kemlu RI mengimbau agar seluruh WNI di Amerika Serikat menggunakan visa yang sah dan sesuai tujuan kunjungan, serta mematuhi semua peraturan lokal yang berlaku.
Kemlu juga meminta agar WNI yang akan bepergian ke AS mengantisipasi pemeriksaan ketat di bandara, serta memahami hak-hak dasar mereka, antara lain:
- Hak atas pendampingan penasihat hukum,
- Hak untuk tidak menandatangani dokumen tanpa pemahaman penuh,
- Hak untuk menghubungi dan meminta bantuan dari Perwakilan RI terdekat.
Konteks Lebih Luas: Kebijakan Imigrasi Ketat di AS
Penangkapan dua WNI ini terjadi di tengah meningkatnya pengawasan imigrasi di bawah pemerintahan Presiden AS saat ini. Gelombang deportasi dan penggerebekan imigran ilegal meningkat tajam sejak awal Juni 2025, yang tidak hanya menyasar warga dari Amerika Latin, tetapi juga dari Asia, termasuk Indonesia.
Kemlu RI menegaskan bahwa perlindungan terhadap WNI di luar negeri, terutama yang berhadapan dengan masalah hukum dan imigrasi, menjadi prioritas utama diplomasi perlindungan. (hdl)

as a preferred source on Google




