Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Internasional»Trump Batal Hadir di Sidang Mahkamah Agung AS Soal Legalitas Tarif Global

Trump Batal Hadir di Sidang Mahkamah Agung AS Soal Legalitas Tarif Global

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Internasional 3 November 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Presiden Amerika Serikat Donald Trump
Presiden Amerika Serikat Donald Trump

Washington DC (beritajatim.id) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan dia tidak akan menghadiri proses lisan di Mahkamah Agung (MA) AS terkait gugatan atas legalitas kebijakan tarif globalnya. Sidang digelar Rabu (5/11) mendatang.

Trump mengungkapkan keputusannya kepada awak media di dalam pesawat Air Force One, dalam penerbangan kembali ke Washington setelah menghabiskan akhir pekan di Florida, Minggu (12/3).

“Saya sangat ingin hadir,” kata Trump, seperti dilaporkan para wartawan. “Tapi saya tidak ingin melakukan apapun yang dapat mengalihkan perhatian dari pentingnya keputusan itu. Saya tidak ingin menarik banyak perhatian pada saya. Ini bukan tentang saya, ini tentang negara kami.”

Keputusan Trump untuk tidak hadir dimaksudkan agar fokus persidangan tetap pada substansi perkara, bukan pada kehadirannya.

Sidang di pengadilan tertinggi AS tersebut akan menguji legalitas kebijakan tarif impor secara global yang diterapkan Trump. Persidangan ini menjadi ujian besar atas salah satu klaim kekuasaan eksekutifnya yang paling luas, menyangkut isu yang menjadi pusat agenda ekonomi dan perdagangannya.

MA AS mengabulkan permohonan banding dari Departemen Kehakiman (Justice Department) atas putusan pengadilan rendah yang menyatakan Trump melampaui kewenangannya dalam memberlakukan sebagian besar tarifnya berdasarkan undang-undang tahun 1977, International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Kebijakan tarif tersebut digugat oleh sejumlah perusahaan dan 12 negara bagian AS.

Baca Juga:  Trump Klaim Iran Kirim 20 Kapal Minyak ke AS, Negosiasi di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Dalam kesempatan itu, Trump kembali membela penggunaan tarif sebagai alat untuk menyeimbangkan arus perdagangan global. Dia menuding negara lain selama ini memberlakukan bea masuk tinggi atas impor dari AS.

Menurutnya, kebijakan tarifnya telah meningkatkan pendapatan negara dan mendorong pasar saham mencapai serangkaian rekor tertinggi.

“Jika kita tidak punya tarif, kita tidak memiliki keamanan nasional dan seluruh dunia akan menertawakan kita karena mereka telah menggunakan tarif melawan kita selama bertahun-tahun dan mengambil keuntungan dari kita,” ujarnya.

“Kami menjadi sasaran penyalahgunaan oleh banyak negara lain, termasuk Tiongkok. Bertahun-tahun, tidak lagi. Tarif telah membawa kami keamanan nasional yang luar biasa,” tandas Trump.

Putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini nantinya akan memiliki implikasi signifikan terhadap kekuasaan presiden di masa depan dalam menetapkan kebijakan perdagangan dan menggunakan wewenang darurat ekonomi. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Donald Trump
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Presiden Amerika Serikat Donald Trump

Trump Kembali Blokade Pelabuhan Iran dan Ancam Serang Infrastruktur, Ketegangan AS-Iran Kian Memanas

15 Juli 2026 Internasional
Korban tewas gempa Venezuela mencapai 4.118 jiwa. Ribuan bangunan rusak berat akibat fenomena pancake collapse, pencarian korban masih berlangsung.

Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 4.118 Jiwa, Ribuan Bangunan Rusak Berat akibat Pancake Collapse

12 Juli 2026 Internasional
Esmaeil Baghaei

Iran Bantah Minta Negosiasi Baru dengan AS, Trump: Gencatan Senjata telah Berakhir

11 Juli 2026 Internasional
Selat Hormuz

Konflik AS-Iran Memanas, Serangan Balasan Guncang Selat Hormuz dan Ancam Stabilitas Pasokan Energi Global

10 Juli 2026 Internasional
Presiden China Xi Jinping

Xi Jinping Tegaskan Kemandirian Teknologi Jadi Kunci Modernisasi China, Fokus pada Talenta dan Inovasi

9 Juli 2026 Internasional
Presiden Amerika Serikat Donald Trump

Trump Sebut Kesepahaman AS-Iran Berakhir, Washington Cabut Izin Penjualan Minyak dan Perketat Tekanan

8 Juli 2026 Internasional
Leave A Reply Cancel Reply

Presiden Amerika Serikat Donald Trump

Trump Kembali Blokade Pelabuhan Iran dan Ancam Serang Infrastruktur, Ketegangan AS-Iran Kian Memanas

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.