Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Ungkap Penyalahgunaan BBM di Balikpapan, Polri: Praktik Ilegal Dampaknya Rugikan Kepentingan Bersama

Ungkap Penyalahgunaan BBM di Balikpapan, Polri: Praktik Ilegal Dampaknya Rugikan Kepentingan Bersama

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono News 7 Maret 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polisi menemukan data adanya pengambilan BBM jenis Pertamax, Pertalite, dan Biosolar secara ilegal dari mobil bunker yang seharusnya tidak digunakan untuk tujuan tersebut.
Polisi menemukan data adanya pengambilan BBM jenis Pertamax, Pertalite, dan Biosolar secara ilegal dari mobil bunker yang seharusnya tidak digunakan untuk tujuan tersebut.

Balikpapan (beritajatim.id) – Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Perairan Balikpapan, yang melibatkan tiga tersangka. Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi tim gabungan KP. Laksmana-7012 Subditpatroliair dan Ditpolairudda Kaltim pada Rabu, 5 Maret 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan KMP Ulin Ferry, kapal yang membawa tujuh unit mobile bunker milik PT Elnusa Petrofin.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan praktik pengambilan BBM ilegal jenis Pertamax, Pertalite, dan Biosolar dari mobil bunker yang seharusnya tidak digunakan untuk keperluan tersebut.

Tiga Sopir Jadi Tersangka

Tiga sopir yang bertugas mengoperasikan mobil bunker ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  • Efendy Daud (Nopol KB 8355 SG) – Mengangkut 55 liter Biosolar dan 80 liter Pertamax.
  • Hasril (Nopol B 9141 SFV) – Mengangkut 35 liter Biosolar dan 35 liter Pertamax.
  • Mat Kosim (Nopol B 9148 SFV) – Mengangkut 90 liter Pertalite dan 70 liter Pertamax.

Selain itu, polisi juga menyita 3 unit mobile bunker, 3 unit tutup kopling manhole modifikasi, alat penusuk pembuka segel tangki, serta sejumlah jerigen berisi BBM. Total BBM yang berhasil diamankan mencapai 90 liter Biosolar, 90 liter Pertalite, dan 185 liter Pertamax.

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Kasus ini diduga melibatkan praktik pengambilan BBM ilegal yang merugikan negara. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 49 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Pastikan Pengelolaan Anggaran Transparan, Efisien, dan Sesuai Mekanisme

“Penyalahgunaan BBM subsidi adalah tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan menindak tegas para pelaku untuk memberikan efek jera,” tegas Kombespol Eduward Pardede, S.I.K., M.H., Dirpolairudda Kaltim.

Sementara itu, AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr. SOU, selaku Kepala Subditgakkum Ditpolairudda Kaltim, menambahkan bahwa pihaknya akan terus memberantas penyalahgunaan BBM ilegal, yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu kestabilan harga BBM di masyarakat.

“Penindakan ini menjadi contoh bahwa hukum akan berlaku tegas bagi siapa pun yang terlibat dalam kejahatan ini,” tegasnya.

Masyarakat Diminta Waspada

Senada dengan itu, AKBP Rinto Haivan, S.E., S.I.K., M.H., selaku Dan KP. Laksmana-7012, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal ini, karena dampaknya sangat merugikan kepentingan bersama,” ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Subditgakkum Ditpolairudda Kaltim, dan kasus ini akan segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Balikpapan BBM
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Khofifah meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi yang progres pembangunannya mencapai 88,7 persen dan ditargetkan segera beroperasi.

Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi Banyuwangi, Progres Hampir Rampung untuk Generasi Emas 2045

18 Juli 2026 News
Polres Pelabuhan Tanjungperak bersama Damkar Surabaya menyiram lahan jagung di Tambak Wedi untuk menghadapi ancaman kemarau panjang.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Kerahkan Damkar Siram Lahan Jagung Hadapi Ancaman Kemarau

18 Juli 2026 News
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026 News
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026 News
Polri dan Kepolisian RRT melakukan pertukaran buronan. Tiga WN China dipulangkan, sementara satu buron WNI diserahkan kepada Polri.

Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Tiga WN China Dipulangkan dan Satu WNI Diserahkan ke Indonesia

15 Juli 2026 News
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Benahi Layanan RSUD Soewandhie, Evaluasi Antrean Online, Farmasi hingga Kapasitas IGD

15 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Khofifah meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi yang progres pembangunannya mencapai 88,7 persen dan ditargetkan segera beroperasi.

Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi Banyuwangi, Progres Hampir Rampung untuk Generasi Emas 2045

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.