Balikpapan (beritajatim.id) – Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Perairan Balikpapan, yang melibatkan tiga tersangka. Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi tim gabungan KP. Laksmana-7012 Subditpatroliair dan Ditpolairudda Kaltim pada Rabu, 5 Maret 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan KMP Ulin Ferry, kapal yang membawa tujuh unit mobile bunker milik PT Elnusa Petrofin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan praktik pengambilan BBM ilegal jenis Pertamax, Pertalite, dan Biosolar dari mobil bunker yang seharusnya tidak digunakan untuk keperluan tersebut.
Tiga Sopir Jadi Tersangka
Tiga sopir yang bertugas mengoperasikan mobil bunker ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- Efendy Daud (Nopol KB 8355 SG) – Mengangkut 55 liter Biosolar dan 80 liter Pertamax.
- Hasril (Nopol B 9141 SFV) – Mengangkut 35 liter Biosolar dan 35 liter Pertamax.
- Mat Kosim (Nopol B 9148 SFV) – Mengangkut 90 liter Pertalite dan 70 liter Pertamax.
Selain itu, polisi juga menyita 3 unit mobile bunker, 3 unit tutup kopling manhole modifikasi, alat penusuk pembuka segel tangki, serta sejumlah jerigen berisi BBM. Total BBM yang berhasil diamankan mencapai 90 liter Biosolar, 90 liter Pertalite, dan 185 liter Pertamax.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Kasus ini diduga melibatkan praktik pengambilan BBM ilegal yang merugikan negara. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 49 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Penyalahgunaan BBM subsidi adalah tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan menindak tegas para pelaku untuk memberikan efek jera,” tegas Kombespol Eduward Pardede, S.I.K., M.H., Dirpolairudda Kaltim.
Sementara itu, AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr. SOU, selaku Kepala Subditgakkum Ditpolairudda Kaltim, menambahkan bahwa pihaknya akan terus memberantas penyalahgunaan BBM ilegal, yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu kestabilan harga BBM di masyarakat.
“Penindakan ini menjadi contoh bahwa hukum akan berlaku tegas bagi siapa pun yang terlibat dalam kejahatan ini,” tegasnya.
Masyarakat Diminta Waspada
Senada dengan itu, AKBP Rinto Haivan, S.E., S.I.K., M.H., selaku Dan KP. Laksmana-7012, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal ini, karena dampaknya sangat merugikan kepentingan bersama,” ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Subditgakkum Ditpolairudda Kaltim, dan kasus ini akan segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (hdl)


as a preferred source on Google




