Jakarta (beritajatim.id) – Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pemindahan dilakukan pada Minggu (10/05/2026) sebagai bagian dari proses pendalaman perkara dan koordinasi lintas instansi dalam penanganan kasus perjudian online berskala internasional tersebut.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa langkah pemindahan dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan keimigrasian terhadap para WNA yang sebelumnya diamankan dalam operasi Bareskrim Polri.
Menurut Trunoyudo, proses pemeriksaan masih berlangsung secara simultan dan terintegrasi dengan melibatkan pihak imigrasi serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Dari total 321 WNA yang diamankan, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 orang lainnya dibawa ke Direktorat Imigrasi Pusat, sementara 21 orang sisanya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami identitas, status keimigrasian, hingga kemungkinan keterlibatan masing-masing individu dalam aktivitas perjudian online jaringan internasional yang diungkap aparat kepolisian.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik perjudian online internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan ratusan WNA dari berbagai negara saat diduga tengah menjalankan aktivitas perjudian online.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar terkait tindak pidana perjudian online yang melibatkan jaringan lintas negara di Indonesia. Aparat kepolisian bersama pihak imigrasi kini terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam operasional perjudian tersebut.
Selain fokus pada aspek pidana perjudian online, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran administrasi dan keimigrasian yang dilakukan para WNA tersebut selama berada di Indonesia.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bagian dari upaya aparat dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai semakin berkembang dan memanfaatkan jaringan internasional serta teknologi digital lintas negara. (tin)


as a preferred source on Google




