Surabaya (beritajatim.id) – Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kenjeran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar fasilitas pendingin ruangan di kawasan wisata Kenjeran Park (Kenpark), Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pencurian belasan unit outdoor AC dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EOBS (19), warga Bulak Setro Utara yang diduga berperan sebagai otak aksi pencurian, AJ (21) asal Bandung yang bertugas menjual barang hasil curian, serta MBZ (26) asal Pasuruan dan IS (23) asal Bandung yang berperan mengawasi situasi sekaligus menikmati hasil kejahatan.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan tiga tersangka lebih dahulu diamankan pada Minggu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Hasil pemeriksaan terhadap ketiganya kemudian mengarah pada pelaku lain yang akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Malang.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan yang diterima pengelola Kenjeran Park. Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto menjelaskan, seorang saksi berinisial MS menerima informasi dari teknisi mengenai hilangnya 16 unit outdoor AC yang terpasang di Tribun Sport Kuda Kenpark. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, seluruh unit pendingin ruangan tersebut dipastikan telah hilang sehingga kasus itu dilaporkan ke Polsek Kenjeran.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap para pelaku menjalankan aksinya secara terencana dan dilakukan lebih dari satu kali. Barang hasil curian kemudian dipasarkan melalui media sosial Facebook dengan sistem transaksi cash on delivery (COD).
Kompol Yuyus mengungkapkan, dari total 16 unit outdoor AC yang dicuri, para tersangka mengaku baru berhasil menjual tiga unit dengan harga Rp1,4 juta. Uang hasil penjualan dibagi kepada seluruh pelaku, di mana AJ, IS, dan MBZ masing-masing menerima Rp400 ribu, sedangkan EOBS memperoleh Rp200 ribu. Seluruh hasil kejahatan tersebut, menurut pengakuan para tersangka, telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat aksi pencurian tersebut, pengelola Kenjeran Park mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp56 juta.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit gerobak besi, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru-putih yang diduga digunakan saat menjual barang hasil curian, serta kwitansi pembelian.
Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk melacak keberadaan 12 unit outdoor AC lainnya yang belum ditemukan. Selain itu, penyidik mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku maupun jaringan lain dalam aksi pencurian yang menyasar fasilitas umum tersebut.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan penyidikan akan terus dilakukan hingga seluruh barang bukti berhasil ditemukan dan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (tin)


as a preferred source on Google




