Jakarta (beritajatim.id) – Sebanyak 5.200 aset wakaf telah diperkuat status hukumnya. Aset wakaf tersebut telah didisertifikatkan, sehingga memiliki kepastian hukum yang kuat.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) RI berusaha keras mempercepat sertifikasi aset wakaf di seluruh Indonesia. Sebanyak 5.200 aset wakaf yang telah disertifikatkan tersebut terjadi selama semester pertama 2025.
Mengutip website Kemenag RI, Kamis (14/8/2025), Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Abu Rokhmad, mengatakan, percepatan sertifikasi bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum dan jaminan keberlangsungan manfaat wakaf bagi umat. “Sertifikasi wakaf itu investasi keberkahan,” katanya.
Dia menambahkan, tiap jengkal tanah wakaf terlindungi secara hukum, sehingga manfaatnya dapat terus mengalir bagi kemaslahatan umat secara maksimal. Aset wakaf menjadi amanah yang mesti dijaga dengan baik dan ditunaikan secara konsisten. Sehingga aset wakaf tersebut memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan umat Islam.
Karena itu, tambahnya, seluruh nazir, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), dan organisasi kemasyarakatan Islam aktif berpartisipasi mulai pendataan aset, pengurusan akta ikrar wakaf, hingga pendampingan proses administrasi sertifikasi. “Kemenag dan ATR/BPN siap memfasilitasi, tapi peran masyarakat, khususnya nazir dan DKM, sangat menentukan kelancaran proses ini,” ungkapnya.
Secara nasional, sejak 2021 sebanyak 100.000 aset wakaf telah disertifikatkan di berbagai daerah. Aset wakaf yang telah bersertifikat memberikan perlindungan hukum, membuka peluang pengelolaan aset wakaf secara produktif, seperti pembangunan fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi umat. (air)


as a preferred source on Google




