Jakarta (beritajatim.id) – Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, akan memberikan oral statement atau pendapat lisan di depan forum Mahkamah Internasional (ICJ) pada 19 Februari mendatang. Ia akan menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengandugaan genosida yang dilakukan Israel di Gaza, terkait gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal menyebutkan, kehadiran Menlu Retno bertujuan untuk mendukung upaya hukum Afrika Selatan dan mendorong ICJ untuk memberikan pendapat hukum (advisory opinion) sebagaimana diminta oleh Majelis Umum PBB.
“Ikhtiar hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional mengenai dugaan genosida Israel di Gaza mendapatkan dukungan moral dan politis penuh dari Indonesia. Namun, secara hukum, Indonesia tidak dapat menggugat karena tidak termasuk dalam negara pihak sesuai dengan Konvensi Genosida,” kata Iqbal dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).
Di sisi lain, pada 30 Desember 2022, Majelis Umum PBB meminta advisory opinion dari ICJ mengenai status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel terhadap Palestina.
Advisory opinion merupakan pendapat hukum dari ICJ yang diberikan atas permintaan suatu badan atau negara. Meskipun tidak mengikat secara hukum, advisory opinion dapat memiliki dampak signifikan secara politik dan hukum.
Pada Februari 2024, sidang umum mengenai permintaan pendapat hukum ICJ akan dimulai di Den Haag, Belanda. Sebelumnya, negara-negara seperti Malaysia dan Turki menyambut baik proses hukum yang diambil Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ terkait pelanggaran Konvensi Genosida 1948 yang melibatkan warga Palestina di Jalur Gaza.
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga mendukung langkah tersebut melalui pernyataan resmi. Meski demikian, Amerika Serikat menilai tindakan Afrika Selatan sebagai sia-sia, tidak pantas, kontraproduktif, dan tanpa dasar. (hdl)


as a preferred source on Google



