Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Politik»Presiden Boleh Berkampanye Menurut UU Pemilu, Puan Maharani: Biar Rakyat yang Menilai

Presiden Boleh Berkampanye Menurut UU Pemilu, Puan Maharani: Biar Rakyat yang Menilai

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Politik 28 Januari 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani
Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani

Makassar (beritajatim.com) – Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa presiden dapat ikut berkampanye sesuai dengan Undang-undang Pemilu. Namun, Puan menegaskan bahwa terkait hal ini biar rakyat saja yang menilai.

“Biar rakyat yang menilai, sebaiknya itu, presiden itu apakah menjadi Presiden Republik Indonesia ataukah kemudian diperbolehkan untuk memihak,” kata Puan usai menghadiri acara memperingati Harla PPP ke-51 tahun di GOR Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.

Puan menjelaskan bahwa hal ini terkait dengan dukungan yang diberikan kepada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dimana Gibran merupakan anak sulung dari Jokowi.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menjelaskan bahwa presiden memiliki hak untuk melakukan kampanye sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam keterangan yang disampaikan melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Presiden menunjukkan bukti yang menunjukkan ketentuan tersebut.

Pernyataan Presiden ini juga direspons oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, yang mengkhawatirkan kemungkinan konflik kepentingan.

Ganjar menyatakan bahwa hal tersebut bisa berbahaya meskipun secara hukum diperbolehkan. Ia menilai bahwa penting untuk menjaga netralitas, terutama dari mereka yang memiliki potensi menyalahgunakan wewenang jabatan.

Ganjar menyoroti pernyataan sebelumnya Presiden Jokowi yang menekankan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala daerah dalam Pemilu.

Baca Juga:  Pilkada 2024, Pemkab Pasuruan Alokasikan Rp7,358 Miliar demi Pengamanan dan Kelancaran

Menurut Ganjar, pernyataan yang pertama seharusnya lebih relevan untuk diterapkan, dan perlu koreksi terkait potensi intervensi dari pihak yang sedang berkuasa yang dapat mempertaruhkan demokrasi. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
ganjar pranowo Joko widodo pemilu 2024 Puan Maharani UU Pemilu
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri

RUU Penyadapan demi Kepastian Hukum, Standarisasi Aturan, dan Perlindungan Hak Privasi

7 Juli 2026 Politik
Pertemuan Jaringan Pimpinan Perguruan Tinggi APTIK di Universitas Atmajaya Yogyakarta, (foto: Istimewa)

Pernyataan Moral APTIK: Sorot Kebebasan Sipil hingga Tata Kelola Pemerintahan

30 Juni 2026 Politik
Gita Wirjawan

Gita Wirjawan: Indonesia Harus Tinggalkan Politik Elektabilitas dan Utamakan Integritas Pemimpin

25 Juni 2026 Politik

Cara Unik Pemkot Surabaya Hapus 68 Titik TPS Liar dengan Pot Bunga: Satire dan Estetik

3 Juni 2026 Politik

Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jemaah Haji Surabaya dan Jakarta Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Pemeriksaan

2 Juni 2026 Politik

Pemkab Mojokerto Perkuat Transformasi Posyandu, 562 Terdaftar Kemendagri

20 Mei 2026 Politik
Leave A Reply Cancel Reply

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri

RUU Penyadapan demi Kepastian Hukum, Standarisasi Aturan, dan Perlindungan Hak Privasi

7 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.