Jakarta (beritajatim.id) – Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri (Ditpolair) berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan satwa dilindungi di wilayah Perairan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Operasi ini dilakukan di area labuh jangkar yang dikenal sebagai hotspot penyelundupan.
Dalam operasi tersebut, KP. Pelatuk 3013 Ditpolair Baharkam Polri mengamankan satwa dilindungi yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina resmi.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Komandan Kapal Pelatuk-3013, Iptu Andre Christianto Paeh, tentang pengiriman satwa dilindungi dan burung tanpa dokumen menuju perairan Jakarta melalui Pelabuhan Sunda Kelapa.
Satwa tersebut diangkut oleh Kapal KM Bahari 5 yang berlayar dari Ranai Natuna, Kepulauan Riau. Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM Bahari 5 saat tiba di perairan Sunda Kelapa.
Dalam pemeriksaan, tim patroli menemukan 3 ekor Tupai Jelarang, yang merupakan hewan dilindungi, dan sekitar 1.250 burung dari berbagai jenis seperti Konin, Kolibri, Perkutut, Ciblek, dan Cerucuk, semuanya tanpa dokumen karantina.
Selain itu, petugas juga mengamankan sembilan anak buah kapal (ABK) KM Bahari 5 yang diduga terlibat dalam penyelundupan satwa tersebut. Kesembilan pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Ini adalah komitmen tegas Korpolairud Baharkam Polri, khususnya Direktorat Kepolisian Perairan, melalui kapal-kapal patroli di wilayah Perairan Jakarta, terutama di area labuh jangkar (hotspot), untuk mencegah penyelundupan satwa liar dan perdagangan hewan ilegal,” ujar Iptu Andre dalam keterangan resminya.
Ia berharap penangkapan ini dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyelundupan satwa.
“Kami juga akan terus meningkatkan intensitas patroli bersama kapal-kapal patroli polisi BKO Polda Metro dan rutin melaksanakan pemeriksaan di Perairan Jakarta untuk mengurangi tindak pidana dan perdagangan satwa, baik yang dilindungi maupun tidak,” tambahnya.
Selanjutnya, KP. Pelatuk 3013 akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta Utara untuk pelimpahan barang bukti ribuan burung tersebut.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (ang/ted)







