Surabaya (beritajatim.id) – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang seharusnya menjadi momen refleksi atas makna kebebasan berpendapat, justru diwarnai oleh kekhawatiran terkait kemerdekaan pers. Riesta Ayu Oktarina, pemerhati media dari Stikosa AWS, menyatakan bahwa meskipun Indonesia telah merdeka, kemerdekaan pers masih belum sepenuhnya terwujud.
“Pers yang bebas dan bertanggung jawab adalah fondasi penting dalam demokrasi. Melalui pers yang merdeka, masyarakat dapat menerima informasi yang akurat dan berimbang, sehingga berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Riesta pada Sabtu (17/8/2024) di Kampus Stikosa AWS.
Namun, Riesta menyoroti bahwa kemerdekaan pers bukanlah kebebasan tanpa batas. Media dan jurnalis tetap harus mematuhi etika jurnalistik dan menghormati hak-hak individu. Sayangnya, berbagai kasus kekerasan terhadap wartawan dan pembungkaman informasi masih sering terjadi di Indonesia, mencerminkan masalah serius yang perlu perhatian lebih.
Beberapa kasus yang disoroti Riesta antara lain, kebakaran yang menewaskan wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, dan kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh pendukung eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo serta oleh prajurit TNI-AL di Kabupaten Halmahera Selatan.
Riesta juga mengungkapkan kekhawatiran terkait upaya penghambatan distribusi informasi di media digital. Contohnya, hilangnya Majalah Tempo dari pasar dan dugaan serangan siber terhadap portal berita yang melaporkan isu-isu sensitif.
“Adanya gangguan pada situs web beberapa media, terutama setelah mereka memberitakan isu tertentu, sangat mengkhawatirkan. Ini adalah indikasi upaya serius untuk membatasi kebebasan pers dan menghambat arus informasi yang seharusnya bebas,” jelas Riesta, yang juga dosen Media Digital Komunikasi di Stikosa AWS.
Ia menjelaskan bahwa serangan seperti DDoS (Distributed Denial of Service) dan defacement terhadap media digital semakin sering terjadi. Serangan ini tidak hanya membatasi akses informasi, tetapi juga mengancam kebebasan pers dan merugikan media secara finansial akibat penurunan trafik dan pendapatan iklan, serta merusak reputasi media.
“Dalam momen Hari Kemerdekaan RI ini, penting bagi semua pihak—baik individu, lembaga, regulator, maupun penegak hukum—untuk mengingat kembali arti penting kebebasan berpendapat. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar, karena Indonesia adalah milik kita semua,” tutup Riesta. (hdl)


as a preferred source on Google




