Jakarta (beritajatim.id) – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dijadwalkan pada Kamis (22/8/2024) batal dilakukan.
Sebagai konsekuensi, pelaksanaan pendaftaran Pilkada yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024 akan mengikuti dua putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), bukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Dua putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, serta Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun pada saat penetapan calon.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, 22 Agustus, batal dilaksanakan. Jadi, pada pendaftaran Pilkada tanggal 27 Agustus nanti, keputusan MK yang berlaku,” jelas Dasco dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dasco menjelaskan bahwa pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada disebabkan oleh tidak tercapainya kuorum dalam Rapat Paripurna DPR. Dari total 575 anggota DPR, hanya 176 anggota yang hadir, yang terdiri dari 89 anggota hadir fisik dan 87 anggota izin tidak hadir langsung, sehingga tidak memenuhi syarat kuorum.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menghapus syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk pencalonan kepala daerah, dan menggantinya dengan syarat minimal antara 6,5 hingga 10 persen, tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah tersebut.
Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat penetapan calon, bukan saat pelantikan. (hdl)


as a preferred source on Google




