Jakarta (beritajatim.id) – Said Abdullah, Ketua DPP PDI Perjuangan, menyampaikan tiga sikap resmi partai setelah pemberhentian Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Arifin Tasrif dari posisi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Presiden Joko Widodo.
Pertama, PDIP menghormati keputusan Presiden yang mengganti menteri karena Indonesia menganut sistem presidensial. “Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, sesuai konstitusi,” ujar Said dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (19/8/2024).
Kedua, PDIP menegaskan bahwa seluruh kader partai yang menjabat sebagai menteri diwakafkan demi kebaikan dan kelancaran jalannya pemerintahan.
“Jika Presiden Jokowi merasa perlu melakukan evaluasi dan mengganti sejumlah kader PDIP, kami menghormati keputusan tersebut,” tambahnya.
Said juga menekankan bahwa PDIP tidak akan meratapi pergantian menteri, karena ini merupakan bagian dari mekanisme tata negara.
Ketiga, PDIP saat ini lebih berfokus pada pemenangan Pilkada serentak. Menurut Said, Pilkada ini sangat penting bagi kader PDIP untuk memperoleh kepercayaan rakyat.
“Jalannya pemerintahan di daerah akan berdampak pada kemajuan atau kemunduran daerah tersebut,” katanya. Said menekankan pentingnya strategi yang tepat untuk menyukseskan calon-calon yang diusung dan didukung oleh PDIP.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo secara resmi melantik tiga menteri baru dan satu wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Maju untuk sisa masa jabatan periode 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Menteri yang dilantik meliputi Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menggantikan Yasonna H Laoly, Rosan Perkasa Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menggantikan Bahlil Lahadalia, dan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menggantikan Arifin Tasrif.
Selain itu, Angga Raka Prabowo dilantik sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika menggantikan Nezar Patria. Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P Tahun 2024 dan Nomor 52/M Tahun 2024. (hdl)


as a preferred source on Google




