Jakarta (beritajatim.id) – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, membantah adanya rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait Pilkada, menyusul penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) oleh DPR RI. Menurut Supratman, wacana penerbitan Perpu ini terlalu didramatisir.
Dalam keterangan resminya pada Jumat (23/8/2024), Supratman menegaskan bahwa Kemenkumham belum menerima arahan dari Presiden Joko Widodo terkait penerbitan Perpu Pilkada. “Sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana,” ujarnya.
Supratman juga menjelaskan bahwa Kemenkumham akan mengikuti proses legislasi yang sedang berlangsung di DPR RI, termasuk penundaan Rapat Paripurna yang seharusnya mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti keputusan DPR terkait penundaan ini.
“Jika DPR menunda, pemerintah tentu ikut. Tidak ada pilihan lain, dan itu yang menjadi harapan kita semua,” jelasnya.
Menkumham juga menolak untuk berspekulasi tentang kemungkinan lanjutan pembahasan RUU Pilkada antara DPR dan pemerintah di masa mendatang. “Pernyataan dari pimpinan DPR sudah jelas, jadi jangan berandai-andai,” katanya.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya memastikan bahwa pengesahan RUU Pilkada dibatalkan. Dasco menjelaskan bahwa pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mencakup perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia minimum calon kepala daerah. (hdl)


as a preferred source on Google




