Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan akan tetap memfasilitasi hak pemilih yang tidak ingin memilih calon tunggal dalam Pilkada. Hal ini dilakukan dengan menyediakan opsi kotak kosong di surat suara, yang secara teknis disebut sebagai surat suara tanpa foto pasangan calon.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa desain surat suara untuk calon tunggal akan mencakup dua opsi, satu dengan foto pasangan calon dan satu lagi tanpa foto, yang mewakili pilihan kotak kosong.
Meskipun hanya ada satu pasangan calon yang berkompetisi, KPU akan tetap mengundi nomor urut untuk pasangan tersebut.
“Calon tunggal tetap akan diundi untuk menentukan apakah mereka mendapat nomor urut 1 atau 2,” ujar Idham setelah jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Idham juga menambahkan bahwa istilah “kotak kosong” tidak terdapat dalam Undang-Undang Pilkada, meskipun istilah ini sudah populer di masyarakat. Ia menjelaskan bahwa istilah ini berasal dari pemilihan kepala desa, di mana pemilih berhak untuk tidak memilih calon tunggal.
Meskipun KPU memfasilitasi kotak kosong di surat suara, Idham menegaskan bahwa undang-undang tidak mewajibkan KPU untuk memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong. “Dalam demokrasi elektoral, pemilih bebas mengekspresikan pandangan politik mereka, termasuk memilih kotak kosong jika tidak setuju dengan calon tunggal,” jelasnya.
Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, mengungkapkan bahwa ada 43 daerah yang berpotensi hanya memiliki calon tunggal dalam Pilkada 2024, termasuk satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten.
KPU Daerah di wilayah-wilayah tersebut akan mengadakan sosialisasi dari 30 Agustus hingga 1 September 2024, serta memperpanjang masa pendaftaran calon mulai 2 hingga 4 September 2024 untuk meningkatkan minat calon independen. (hdl)


as a preferred source on Google




