Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Politik»Singgung Kotak Kosong, KPU: Pemilih Bebas Ekspresikan Pandangan Politik

Singgung Kotak Kosong, KPU: Pemilih Bebas Ekspresikan Pandangan Politik

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Politik 30 Agustus 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Anggota KPU RI, Idham Holik
Anggota KPU RI, Idham Holik (foto: Dok KPU)

Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan akan tetap memfasilitasi hak pemilih yang tidak ingin memilih calon tunggal dalam Pilkada. Hal ini dilakukan dengan menyediakan opsi kotak kosong di surat suara, yang secara teknis disebut sebagai surat suara tanpa foto pasangan calon.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa desain surat suara untuk calon tunggal akan mencakup dua opsi, satu dengan foto pasangan calon dan satu lagi tanpa foto, yang mewakili pilihan kotak kosong.

Meskipun hanya ada satu pasangan calon yang berkompetisi, KPU akan tetap mengundi nomor urut untuk pasangan tersebut.

“Calon tunggal tetap akan diundi untuk menentukan apakah mereka mendapat nomor urut 1 atau 2,” ujar Idham setelah jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Idham juga menambahkan bahwa istilah “kotak kosong” tidak terdapat dalam Undang-Undang Pilkada, meskipun istilah ini sudah populer di masyarakat. Ia menjelaskan bahwa istilah ini berasal dari pemilihan kepala desa, di mana pemilih berhak untuk tidak memilih calon tunggal.

Meskipun KPU memfasilitasi kotak kosong di surat suara, Idham menegaskan bahwa undang-undang tidak mewajibkan KPU untuk memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong. “Dalam demokrasi elektoral, pemilih bebas mengekspresikan pandangan politik mereka, termasuk memilih kotak kosong jika tidak setuju dengan calon tunggal,” jelasnya.

Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, mengungkapkan bahwa ada 43 daerah yang berpotensi hanya memiliki calon tunggal dalam Pilkada 2024, termasuk satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten.

Baca Juga:  Polres Bontang Kawal Distribusi Logistik Pemilu dari Samarinda ke KPU Kota Bontang

KPU Daerah di wilayah-wilayah tersebut akan mengadakan sosialisasi dari 30 Agustus hingga 1 September 2024, serta memperpanjang masa pendaftaran calon mulai 2 hingga 4 September 2024 untuk meningkatkan minat calon independen. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Idham Holik Kotak Kosong KPU RI Pilkada 2024
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri

RUU Penyadapan demi Kepastian Hukum, Standarisasi Aturan, dan Perlindungan Hak Privasi

7 Juli 2026 Politik
Pertemuan Jaringan Pimpinan Perguruan Tinggi APTIK di Universitas Atmajaya Yogyakarta, (foto: Istimewa)

Pernyataan Moral APTIK: Sorot Kebebasan Sipil hingga Tata Kelola Pemerintahan

30 Juni 2026 Politik
Gita Wirjawan

Gita Wirjawan: Indonesia Harus Tinggalkan Politik Elektabilitas dan Utamakan Integritas Pemimpin

25 Juni 2026 Politik

Cara Unik Pemkot Surabaya Hapus 68 Titik TPS Liar dengan Pot Bunga: Satire dan Estetik

3 Juni 2026 Politik

Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jemaah Haji Surabaya dan Jakarta Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Pemeriksaan

2 Juni 2026 Politik

Pemkab Mojokerto Perkuat Transformasi Posyandu, 562 Terdaftar Kemendagri

20 Mei 2026 Politik
Leave A Reply Cancel Reply

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri

RUU Penyadapan demi Kepastian Hukum, Standarisasi Aturan, dan Perlindungan Hak Privasi

7 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.