Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka kemungkinan untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025, jika kotak kosong memenangkan banyak wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa secara prinsip KPU membutuhkan waktu sekitar sembilan bulan untuk mempersiapkan tahapan pilkada.
“Kalau kotak kosong menang, opsi pilkada ulang kemungkinan besar akan dilakukan menjelang akhir tahun 2025,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (6/9/2024).
Namun, keputusan final terkait pilkada ulang ini akan bergantung pada hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU, Komisi II DPR RI, dan pemerintah, yang dijadwalkan pada 10 September 2024.
Mengenai dampak pilkada ulang terhadap Pilkada Serentak 2029, Mellaz menegaskan bahwa undang-undang saat ini masih mendukung pemilu serentak.
Sehingga, tahapan reguler pilkada tetap akan mengikuti siklus masa jabatan kecuali ada kebijakan yang mengubahnya.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menambahkan bahwa tujuan pilkada adalah memilih kepala daerah yang terpilih secara langsung, sehingga menghindari penunjukan penjabat (Pj) yang memimpin daerah selama masa jabatan lima tahun.
“Kami ingin pilkada tetap serentak tanpa adanya jeda pelantikan Pj,” kata Afifuddin.
Saat ini, KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki calon tunggal, yang terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. (ted)


as a preferred source on Google




