Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Polresta Cirebon Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Amankan 17 Tersangka di Oktober 2024

Polresta Cirebon Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Amankan 17 Tersangka di Oktober 2024

Teddy AHTeddy AH News 1 November 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Jajaran Polresta Cirebon saat menunjukkan barang bukti dan para tersangka kasus narkoba
Jajaran Polresta Cirebon saat menunjukkan barang bukti dan para tersangka kasus narkoba

Cirebon (beritajatim.id) — Sepanjang Oktober 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus narkoba, mengamankan 17 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan bahwa seluruh kasus ini diungkap dalam operasi intensif selama satu bulan di wilayah hukum Polresta Cirebon. “Selama Oktober 2024, Satresnarkoba berhasil mengungkap 13 kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, dan OKT,” ungkapnya pada konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (31/10/2024).

Rincian pengungkapan kasus meliputi lima kasus sabu-sabu, satu kasus ganja kering, dua kasus tembakau sintetis, dan lima kasus OKT. Dari operasi ini, petugas menyita barang bukti berupa 41,27 gram sabu-sabu, 12,23 gram ganja kering, 99,53 gram tembakau sintetis, dan 5.070 butir OKT.

Menurut Kombes Pol Sumarni, para tersangka terdiri dari berbagai profesi, mulai dari pengangguran hingga wiraswasta, pedagang, dan buruh. “Semua tersangka yang kami amankan ini merupakan pengedar narkoba atau OKT,” tambahnya.

Para tersangka penyalahgunaan sabu-sabu dikenai pasal 112, 114, dan 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara tersangka kasus ganja dan tembakau sintetis diancam hukuman hingga 12 tahun, sedangkan pengedar OKT terjerat Pasal 435 dan 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Resmikan Pusat Riset Genomik Pertanian di Sumatra Utara

Kombes Pol Sumarni menegaskan komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kasus narkoba melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. “Setiap laporan masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti,” tegasnya. (ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Cirebon Kasus Narkoba Polresta Cirebon
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Universitas Terbuka dan UNESA mengembangkan menu kantin berbasis pangan lokal di Sidoarjo guna mewujudkan kantin sekolah sehat dan bergizi.

Universitas Terbuka Kembangkan Menu Kantin Berbasis Pangan Lokal di Sidoarjo

21 Juli 2026 News
Wamenhut meluncurkan dokumen status keanekaragaman hayati Indonesia sebagai acuan IBSAP 2025–2045 untuk mendukung konservasi berbasis data.

Wamenhut Luncurkan Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Jadi Acuan IBSAP 2025–2045 dan Target SDGs

21 Juli 2026 News
Polsek Kedunggalar berhasil memadamkan kebakaran lahan di Ngawi usai menerima laporan melalui Call Center 110. Polisi mengimbau warga waspada selama musim kemarau.

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Kedunggalar Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Ngawi Sebelum Meluas

21 Juli 2026 News
Satlantas Polres Malang mengedukasi 1.250 pelajar SMAN 1 Sumberpucung tentang keselamatan berkendara dan budaya tertib berlalu lintas sejak dini.

Satlantas Polres Malang Edukasi 1.250 Pelajar SMAN 1 Sumberpucung, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas

21 Juli 2026 News
Komnas HAM RI

Komnas HAM Rilis Penilaian HAM 2025, BKKBN Raih Nilai Tertinggi, Kemenhub Masuk Kategori Rendah

20 Juli 2026 News
Wali Kota Mojokerto sosialisasikan Beasiswa Pro Bestari 2026. Pemkot mengalokasikan lebih dari Rp1 miliar dengan bantuan Rp3,6 juta per semester.

Wali Kota Mojokerto Beasiswa Pro Bestari 2026, Mahasiswa Berpeluang Terima Rp3,6 Juta per Semester

20 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Universitas Terbuka dan UNESA mengembangkan menu kantin berbasis pangan lokal di Sidoarjo guna mewujudkan kantin sekolah sehat dan bergizi.

Universitas Terbuka Kembangkan Menu Kantin Berbasis Pangan Lokal di Sidoarjo

21 Juli 2026
Berita Terbaru
PN Jepang Sanae Takaichi

Survei Mainichi: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kabinet PM Jepang Sanae Takaichi Turun ke 41 Persen

20 Juli 2026
Komnas HAM RI

Komnas HAM Rilis Penilaian HAM 2025, BKKBN Raih Nilai Tertinggi, Kemenhub Masuk Kategori Rendah

20 Juli 2026
Wali Kota Mojokerto sosialisasikan Beasiswa Pro Bestari 2026. Pemkot mengalokasikan lebih dari Rp1 miliar dengan bantuan Rp3,6 juta per semester.

Wali Kota Mojokerto Beasiswa Pro Bestari 2026, Mahasiswa Berpeluang Terima Rp3,6 Juta per Semester

20 Juli 2026
Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026

12 Tips Menggoreng Ikan agar Tidak Berminyak, Renyah Tahan Lama dan Matang Sempurna

20 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.