Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Penipuan Berkedok Pinjaman di Bantul, Uang Rp 2 Miliar Raib

Penipuan Berkedok Pinjaman di Bantul, Uang Rp 2 Miliar Raib

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 13 Desember 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Konferensi pers kasus pencurian dengan kekerasan dan penipuan di Bantul
Konferensi pers kasus pencurian dengan kekerasan dan penipuan di Bantul

Bantul (beritajatim.id) – Kasus penipuan bermodus pinjaman kembali terjadi. Kali ini, seorang korban di Bantul harus kehilangan uang sebesar Rp 2 miliar akibat ulah para pelaku yang menjanjikan pinjaman fiktif senilai Rp 25 miliar. Kasus ini diungkap oleh Polda DIY dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (13/12/2024).

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto bersama Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX. Endriadi memaparkan modus operandi para tersangka. Ketiga pelaku, yakni SA (52), RS (50), dan AF (53), menawarkan pinjaman besar dengan syarat korban terlebih dahulu memberikan uang dalam bentuk 2 miliar Dollar AS.

“Para pelaku bahkan memberikan uang secara cuma-cuma dan menunjukkan video berisi tumpukan uang senilai Rp 25 miliar yang disimpan dalam peti untuk meyakinkan korban,” ujar Kombes Pol FX. Endriadi.

Namun, setelah uang diserahkan, korban mulai menyadari bahwa dirinya telah terjebak. Bahkan, korban sempat terkunci di dalam kamar saat kejadian.

Pembagian Uang Hasil Kejahatan

Menurut Dirreskrimum, uang hasil penipuan senilai Rp 2 miliar dibagi di antara lima pelaku. Hingga saat ini, dua orang masih dalam pencarian alias buron.

“Kami berkomitmen untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat dan mengembalikan hak korban,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran pinjaman dengan syarat mencurigakan. Jangan mudah tergoda oleh iming-iming keuntungan besar. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca Juga:  Sempat Viral di Media Sosial, Berkas Kasus Pencabulan Anak Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026
Berita Terbaru

Menikah Sederhana di KUA Jadi Tren, Pesta Mewah Ternyata Bukan Penentu Rumah Tangga Bahagia

20 Juli 2026
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026
Polres Kediri Kota menggelar Wayang Cangkrukan sebagai media edukasi kamtibmas berbasis seni budaya untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian warga.

Wayang Cangkrukan Polres Kediri Kota Jadi Media Edukasi Kamtibmas, Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Warga

19 Juli 2026
Pemkot Surabaya memperketat pengawasan parkir tempat usaha agar seluruh lokasi berizin, tarif transparan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Bapenda Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19 Juli 2026
Film Rejoto Nyambung Tresno menjadi media promosi wisata Kota Mojokerto sekaligus bukti keberhasilan pembinaan ekonomi kreatif oleh Pemkot.

Film Rejoto Nyambung Tresno Jadi Media Promosi Wisata Kota Mojokerto dan Bukti Sukses Ekonomi Kreatif

19 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.