Bantul (beritajatim.id) – Kasus penipuan bermodus pinjaman kembali terjadi. Kali ini, seorang korban di Bantul harus kehilangan uang sebesar Rp 2 miliar akibat ulah para pelaku yang menjanjikan pinjaman fiktif senilai Rp 25 miliar. Kasus ini diungkap oleh Polda DIY dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (13/12/2024).
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto bersama Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX. Endriadi memaparkan modus operandi para tersangka. Ketiga pelaku, yakni SA (52), RS (50), dan AF (53), menawarkan pinjaman besar dengan syarat korban terlebih dahulu memberikan uang dalam bentuk 2 miliar Dollar AS.
“Para pelaku bahkan memberikan uang secara cuma-cuma dan menunjukkan video berisi tumpukan uang senilai Rp 25 miliar yang disimpan dalam peti untuk meyakinkan korban,” ujar Kombes Pol FX. Endriadi.
Namun, setelah uang diserahkan, korban mulai menyadari bahwa dirinya telah terjebak. Bahkan, korban sempat terkunci di dalam kamar saat kejadian.
Pembagian Uang Hasil Kejahatan
Menurut Dirreskrimum, uang hasil penipuan senilai Rp 2 miliar dibagi di antara lima pelaku. Hingga saat ini, dua orang masih dalam pencarian alias buron.
“Kami berkomitmen untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat dan mengembalikan hak korban,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran pinjaman dengan syarat mencurigakan. Jangan mudah tergoda oleh iming-iming keuntungan besar. (hdl)


as a preferred source on Google




