Serpong (beritajatim.id) – Bagaimana evaluasi pelaksanaan haji 2025 oleh Itjen Kementerian Agama (Kemenag) RI? Secara umum pelaksanaan ibadah haji 2025 berlangsung lancar, menunjukkan akuntabilitas yang makin kuat, keberpihakan, dan kualitas layanan maksimal kepada jemaah haji.
Hal itu dikatakan Itjen Kemenag RI, Khoirunas, saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446H/2025M di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (29/7/2025).
Mengutip website Kemenag RI, Rabu (30/5/2025), peningkatan akuntabilitas, profesionalitas, dan keberpihakan kepada jemaah haji tercermin tak hanya saat proses pengurusan berbagai persyaratan keberangkatan haji di Tanah Air. Hal lebih penting adalah menyangkut kualitas, kecepatan, dan ketepatan layanan kepada jemaah haji saat berada di Tanah Suci.
Layanan di Tanah Suci itu menyangkut aspek layanan akomodasi, transportasi, konsumsi, penyediaan fasilitas di Arofah-Muzdalifah-Mina, dan lainnya.
“Kita lakukan pengawasan dilakukan menyeluruh terhadap berbagai aspek layanan haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Pengawasan bersifat preventif dan korektif agar setiap layanan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan maksimal kepada jemaah,” katanya.
Untuk layanan di embarkasi, misalnya, tingkat penilaian kepuasan yang diberikan jemaah haji mencapai 85,00. Fasilitas yang disiapkan di embarkasi ramah lansia, profesional, dan nyaman bagi jemaah.
Demikian pula dengan layanan di Arab Saudi, seperti akomodasi, transportasi, konsumsi, dan penyediaan fasilitas di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna). Secara umum, semua layanan itu dilaksanakan maksimal dan sesuai prosedur. Proses pengadaan dilakukan dengan prinsip keterbukaan, evaluasi risiko, dan pencegahan kecurangan.
Irjen Khairunas mengungkapkan, oihaknya tak menutup munculnya kendala dalam pelaksanaan haji 2025, seperti perbedaan data manifest, keterlambatan pendistribusian kartu Nusuk, gangguan mobilitas di Mina, dan lainnya. Semua persoalan yang muncul di lapangan mampu diselesaikan secara cepat dan adaptif. “Di sini ada Task force yang bersinergi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” tambahnya.
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag RI, Hilman Latief, mengingatkan pentingnya keselarasan kebijakan lintas negara dalam penyelenggaraan haji. “Inter-state regulation itu penting diperhatikan, karena penyelenggaraan haji tidak cukup hanya mengacu pada regulasi nasional, tapi juga harus selaras dengan kebijakan di Arab Saudi,” ujar Hilman.
Secara faktual, kata Hilman, perubahan kebijakan haji dan umrah yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi bersifat signifikan dan berdampak langsung pada tata kelola haji negara-negara pengirim jemaah. Misalnya, sekarang pihak swasta di Saudi dilibatkan dalam sistem layanan jemaah haji. Sejak 2022, Arab Saudi mulai mengimplementasikan sistem layanan berbasis Muassasah. Setahun kemudian, pada 2023, muncul nomenklatur baru yaitu syarikah, meski saat itu karakteristiknya masih menyerupai Muassasah.
Dia menambahkan, aturan baru tentang syarikah mulai diterapkan pada 2024, di mana satu perusahaan hanya diperkenankan melayani maksimal 100.000 jemaah. “Tahun 2025, Saudi membuka lebih banyak syarikah, termasuk yang non-muassasah, untuk melayani jemaah dari berbagai negara. Untuk 2026 mendatang, kemungkinan diberlakukan sistem multisyarikah terbatas, di mana misi haji dengan lebih dari 100.000 jemaah bisa dilayani lebih dari dua syarikah,” ungkap Hilman.
Perubahan dan dinamika kebijakan yang terus berkembang ini mengharuskan kesiapan dan sinergi kuat, yang mana tuntutan penyesuaian itu tak hanya antarlembaga di dalam negeri, “Tapi juga dengan mitra internasional,” ingat Hilman. [air]


as a preferred source on Google




