Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Ragam»Cek Sertifikat Tanah? Kini Bisa Dilakukan Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor BPN

Cek Sertifikat Tanah? Kini Bisa Dilakukan Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor BPN

Rahajeng PramesiRahajeng Pramesi Ragam 5 Agustus 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Dari 3.410 bidang tanah milik Pemkab Magetan, 306 bidang di antaranya belum memiliki sertifikat. Bidang yang belum tersertifikasi ini mayoritas berupa jaringan irigasi dan jalan
Kepala Kejari Magetan Yuana Nurshiyam saat menandatangani bukti penyerahan aset Pemkab Magetan yang tersertifikasi di Ruang Jamuan Pendapa Surya Graha, KamisĀ (31/7/2025)

Surabaya (beritajatim.id) Kini masyarakat bisa mengecek keaslian dan status sertifikat tanah secara online, tanpa harus repot datang ke kantor pertanahan. Layanan digital dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempermudah proses pengecekan tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan situs BHUMI.

Langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa sertifikat tanah yang dimiliki sah, terdata resmi, dan sesuai dengan lokasi sebenarnya. Cocok bagi Anda yang ingin jual beli properti, warisan, atau sekadar validasi dokumen kepemilikan.

Dua Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online

Terdapat dua metode resmi untuk mengecek sertifikat tanah digital:

1. Cek Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Aplikasi Sentuh Tanahku tersedia gratis dan bisa diunduh di smartphone. Di sini, Anda bisa mengecek dua jenis sertifikat: analog (fisik) dan elektronik.

Untuk sertifikat fisik (analog):

Unduh dan buka aplikasi Sentuh Tanahku

Buat akun menggunakan email aktif

Login dan pilih menu Cari Bidang

Klik Sertifikat Analog

Isi informasi lengkap: jenis hak atas tanah, lokasi Kantor Pertanahan, kelurahan/desa, dan nomor hak sertifikat

Klik Cari Bidang Tanah

Sistem akan menampilkan lokasi bidang tanah dalam bentuk peta (tanpa nama pemilik dan ukuran tanah)

Untuk sertifikat elektronik:

Masuk ke aplikasi dan login

Pilih Cari Bidang, lalu Sertifikat Elektronik

Masukkan 14 digit Nomor Induk Bidang Elektronik (NIBEL)

Klik Cari Bidang Tanah

Baca Juga:  Mengenal Sinusitis, Penyakit yang Gejala dan Penyebabnya Sering Dianggap Flu Biasa

Lokasi bidang akan ditampilkan pada peta digital (tanpa detail luas atau nama pemilik)

2. Cek via Situs BHUMI ATR/BPN
Jika Anda tidak ingin mengunduh aplikasi, situs resmi BHUMI juga bisa digunakan. Berikut langkahnya:

Kunjungi situs: https://bhumi.atrbpn.go.id/peta

Klik ikon kaca pembesar di sisi kiri atas halaman

Pilih menu Pencarian Bidang (NIB/HAK)

Masukkan nama kabupaten/kota dan desa/kelurahan

Masukkan lima digit terakhir Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB)

Klik Cari Bidang

Hasil pencarian akan menampilkan tipe hak tanah, ukuran lahan, dan lokasi dalam peta. Namun, seperti di aplikasi, nama pemilik tidak ditampilkan demi alasan privasi.

Kenapa Penting Cek Sertifikat Tanah Online?

Mencegah penipuan dalam transaksi properti

Memastikan keabsahan dan status hukum tanah

Mempermudah proses jual beli atau balik nama

Menghindari konflik atau sengketa kepemilikan

[aje]

 

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Sertifikat Tanah
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026 Ragam

Fenomena Langit Juli 2026: Ada Hujan Meteor, Bima Sakti hingga Bulan Purnama Rusa

1 Juli 2026 Ragam

Nicholas Saputra Jadi Brand Ambassador Herbal Kemasan, Undang Perhatian Publik

26 Juni 2026 Lifestyle

Mengapa Sebagian Pria Tak Kunjung Menikah? Ternyata Bukan Selalu Karena Takut Komitmen

24 Juni 2026 Ragam

Pakaian Susah Kering Saat Musim Hujan? Ini 7 Cara Ampuh agar Tidak Bau Apek

23 Juni 2026 Ragam

Kapan Malam 1 Suro 2026? Ini Tradisi dan Pantangan yang Masih Dipercaya

13 Juni 2026 Ragam
Leave A Reply Cancel Reply

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.