Jakarta (beritajatim.id) – Satgas Pangan Polri menetapkan 28 tersangka terkait dugaan produksi dan perdagangan beras yang tidak sesuai standar mutu dalam kemasan. Penetapan tersebut merupakan hasil dari penanganan 25 perkara yang telah ditindaklanjuti.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan mayoritas perkara yang diungkap berkaitan dengan operasional produksi beras. Ia berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera sehingga praktik curang tidak kembali terulang.
“Dengan penegakan hukum ini, kami berharap para pelaku usaha segera mengembalikan mutu beras sesuai standar yang tertera pada kemasan,” ujar Helfi dalam diskusi publik bertajuk Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional di Kantor Ombudsman RI, Selasa (26/8/2025).
Helfi menegaskan, Satgas Pangan tidak berniat mencari-cari pelanggaran di lapangan. Menurutnya, penegakan hukum merupakan opsi terakhir apabila produsen maupun distributor tetap tidak mematuhi aturan.
“Kami hanya melakukan penertiban. Produsen dan distributor wajib menjual beras dengan kualitas sesuai komposisi yang tertera di kemasan. Kalau sudah ada harga dan aturan, maka isinya juga harus sesuai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Helfi mengungkapkan bahwa barang bukti tertua terkait praktik tersebut berasal dari Februari 2025. Namun, ia enggan berspekulasi mengenai kemungkinan pelanggaran yang terjadi sebelum periode tersebut.
“Kami hanya bisa bicara berdasarkan fakta penyidikan. Barang bukti tertua yang ditemukan berasal dari Februari 2025,” jelasnya.
Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar menjaga mutu beras sesuai ketentuan. Satgas Pangan berharap langkah hukum yang ditempuh dapat meningkatkan kepatuhan dan melindungi konsumen dari praktik curang. (ang)







