Jenewa (beritajatim.id) – Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi meluncurkan penyelidikan internasional terhadap dugaan pelanggaran HAM berat di Afghanistan. Penyelidikan ini mencakup tindakan oleh otoritas Taliban maupun oleh pasukan asing, termasuk militer Amerika Serikat yang tergabung dalam koalisi NATO.
Langkah ini membuka jalan bagi kemungkinan pengumpulan bukti untuk proses hukum di masa mendatang, termasuk ke pengadilan kejahatan perang.
Investigasi Tak Batasi Waktu, Potensi Seret Aktor Asing
Usulan penyelidikan diajukan oleh Uni Eropa dan disahkan tanpa pemungutan suara oleh 47 negara anggota Dewan HAM PBB pada Senin (6/10/2025). Resolusi tersebut menyerukan pembentukan tim penyelidik yang akan mengumpulkan dan menyimpan bukti untuk kemungkinan proses peradilan.
Meski tidak menyebut secara spesifik pelanggaran oleh pasukan asing, dokumen itu bersifat “komprehensif” dan tidak menetapkan batas waktu, yang berarti mencakup seluruh periode konflik, termasuk saat pasukan asing aktif di Afghanistan.
“Ini adalah langkah penting yang dapat memutus siklus impunitas selama puluhan tahun,” ujar Fereshta Abbasi, peneliti Afghanistan dari Human Rights Watch.
Respons Beragam dari Negara-negara Anggota
Amerika Serikat, yang menarik pasukannya dari Afghanistan pada 2021, sempat menunjukkan keberatan terhadap investigasi internasional atas tindakannya di masa lalu. Di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump, AS bahkan keluar dari Dewan HAM PBB dan menolak yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas pasukan militernya.
“Pemerintah AS tidak akan mentolerir organisasi internasional yang mencoba mengambil yurisdiksi ilegal atas pasukan Amerika,” ujar juru bicara Departemen Luar Negeri AS sebelum resolusi disahkan.
Sementara itu, perwakilan Tiongkok, Wang Nian, mengkritik anggaran penyelidikan yang mencapai USD 9,2 juta untuk tiga tahun, menyebutnya tidak seimbang di tengah krisis keuangan yang melanda PBB.
Pelanggaran oleh Taliban dan Pembungkaman Hak Sipil
Sejak kembali berkuasa pada 2021, Taliban terus mendapat sorotan karena memperketat pembatasan terhadap perempuan, kebebasan pers, dan ekspresi publik. Meski Taliban menyatakan bahwa mereka menghormati hak asasi manusia berdasarkan interpretasi hukum Islam, komunitas internasional menilai kondisi di Afghanistan makin memburuk.
Lembaga HAM internasional dan lokal telah lama menyerukan pembentukan mekanisme penyelidikan yang kuat terhadap pelanggaran HAM di negara tersebut. Banyak kasus dugaan penyiksaan, eksekusi tanpa pengadilan, dan pelanggaran terhadap hak kelompok minoritas belum pernah diproses secara adil.
Kerja Sama dengan ICC dan Harapan Korban
Penyelidikan baru ini juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang sejak lama menyelidiki kejahatan di Afghanistan. Namun, penyelidikan oleh ICC terhadap dugaan pelanggaran oleh pasukan AS sempat diperlambat setelah pemerintahan Trump memberlakukan sanksi terhadap lembaga tersebut pada 2020.
Walau beberapa negara seperti Inggris dan Australia telah memulai penyelidikan internal terhadap tindak kekerasan oleh pasukan mereka, sebagian besar tidak menghasilkan dakwaan yang berarti.
Pembentukan penyelidikan HAM oleh Dewan HAM PBB di Afghanistan menandai babak baru dalam upaya mencari keadilan atas pelanggaran selama konflik berkepanjangan di negara itu. Dengan cakupan menyeluruh dan tanpa batasan waktu, investigasi ini berpotensi menjangkau aktor lokal maupun internasional, dan menjadi penanda kuat bahwa dunia tak lagi menoleransi impunitas, siapa pun pelakunya. (hdl)


as a preferred source on Google



