Bangkok (beritajatim.id) – Pengadilan Kriminal Thailand resmi menerima banding dalam perkara Pasal 112 yang menjerat mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, terkait dugaan pelanggaran hukum lese majeste. Perkara ini berasal dari wawancara yang dilakukan Thaksin pada tahun 2015 dengan sebuah kantor berita di Seoul, Korea Selatan, yang disebut memuat pernyataan yang merujuk pada institusi monarki Thailand.
Proses banding kembali bergulir setelah Jaksa Agung Thailand, Itthiporn Kaewthip, memberikan instruksi kepada Criminal Case Office 8 untuk mengajukan banding atas putusan sebelumnya. Setelah melalui beberapa kali perpanjangan waktu, tim penuntut akhirnya menyerahkan dokumen banding beserta berkas pendukung kepada Pengadilan Kriminal pada 28 November 2025.
Pengadilan menyatakan menerima pengajuan banding tersebut dan menetapkan langkah selanjutnya berupa penyampaian salinan banding kepada pihak pembela. Keputusan ini memberikan waktu 15 hari kepada tim penasihat hukum Thaksin untuk menyiapkan tanggapan resmi mereka sebelum proses persidangan memasuki tahap berikutnya.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik mengingat posisi Thaksin sebagai tokoh politik penting di Thailand dan sensitivitas hukum lese majeste yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari kerangka hukum yang paling ketat di negara tersebut. Proses banding yang kini tengah berjalan diperkirakan akan menentukan arah baru dalam penanganan perkara yang telah berlangsung selama hampir satu dekade. (ris)


as a preferred source on Google




